Site icon Dunia Fintech

Dipanggil Kejagung, Mendag Diminta Kooperatif Bongkar Kasus Minyak Goreng

Mendag Muhammad Lutfi Uang Korban Robot Trading

JAKARTA, duniafintech.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons positif rencana pemanggilan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus minyak goreng.

Ia berharap pemanggilan itu bisa membongkar lebih detail kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng yang menyeret anak buah Lutfi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

“MAKI menyambut gembira rencana pemanggilan Mendag ini. Mudah-mudahan Mendag memberikan data banyak agar Kejagung mampu mengungkap (kasus) lebih besar lagi,” ujarnya dikutip dari Medcom, Rabu (4/5/2022). 

Baca juga: Sebelum Berlaku, Jokowi Sudah Prediksi Larangan Ekspor Minyak Goreng Rugikan Petani Sawit

Menurut Boyamin, kepentingan pemanggilan Lutfi ini penting dalam rangka mencari tahu secara rinci peristiwa kegiatan izin ekspor yang dianggap ilegal itu.

Izin ekspor tiga perusahaan, yakni PT Pelita Agung Agrindustri, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak layak diberikan ekspor.

“Dari persoalan itu sebenarnya sejauh mana pengetahuan Mendag dalam kasus ekspor itu, karena dia kan yang bertanggungjawab selaku pimpinan tinggi di Kemendag,” terang Boyamin.

Baca juga: Jokowi Akui Kebijakan Turunkan Harga Minyak Goreng Belum Efektif

Ia menyebut, Mendag Lutfi berperan krusial dalam pengawasan sekaligus pemberi izin ekspor dan impor perdagangan di Tanah Air. MAKI pun meminta Mendag agar kooperatif untuk memenuhi pemanggilan Kejagung.

“Saya berharap Mendag segera hadir dan memberikan keterangan. Keterangan itu bisa memberatkan atau meringankan para tersangka,” kata dia. 

Sebelumnya dalam kasus ekspor minyak goreng di Kementrian Perdagangan itu, selain ditetapkannya tersangka IWW, ada tiga tersangka lain yang diumumkan, pertama inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan inisial PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca juga: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Ditetapkan Hingga Harga Turun ke Rp 14 Ribu

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version