Duniafintech.com – Hadirnya layanan pinjaman online tanpa jaminan yang marak melalui aplikasi, seakan memberikan angin segar bagi masyarakat. Pinjaman online menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit atau pinjaman. Meski begitu, banyak juga yang dirugikan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menipu orang lain.
Jika memang ingin menggunakan jasa Fintech, baca dan perhatikan dengan seksama syarat ketentuan yang berlaku. Kemudian telusuri Fintech tersebut sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebab Fintech atau pinjaman online ilegal biasanya tidak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar.
Kemudahan dari pinjaman online tanpa jaminan ini ditandai dengan membayar belanja, tagihan listrik, air, dan lain-lain, termasuk uang cash. Karena tanpa harus mengantre di bank, semua orang bisa mendapatkan Pinjaman Online dari genggaman Handphone (HP).
Cukup isi semua data yang dibutuhkan serta nominal pinjamannya, maka uang tersebut langsung ditransfer ke rekening peminjam. Lalu dalam waktu relatif singkat hanya hitungan jam bahkan menit.
Baca Juga:
- P2P Lending Berlisensi OJK Terbaru, Satu Entitas Berkurang?
- Bangun Bisnis Baru di Tahun 2021 dengan Pinjaman Online Terpercaya Ini, Yuk Cari Tahu!
- Keuntungan Mengajukan Pinjaman Online Tenor Panjang untuk Modal Usaha
Untung Rugi Pinjaman Online Tanpa Jaminan
Pinjaman online tanpa jaminan yang memanfaatkan perkembangan teknologi dalam praktiknya amat baik untuk dikembangkan. Namun, polemik muncul karena sampai sejauh ini banyak isu negatif terkait keberadaan pinjaman online.
Mulai dari penyedia layanan pinjaman online bodong yang tidak terdaftar di OJK mengakibatkan maraknya penipuan, kebocoran data pribadi kreditor, hingga tindak kriminal yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang sehingga membuat kepercayaan konsumen (dalam hal ini kreditur) menjadi belum terbangun dengan baik.
Dari sisi kreditur adanya kemudahan bagi kreditur dalam meminjam tanpa syarat maupun agunan justru mengganjar krediturnya dengan bunga yang tinggi sehingga berujung pada kasus gagal bayar. Sementara dari sisi debitur (pemberi pinjaman), ketiadaan hubungan hukum antara penyelenggara dengan pengguna layanan pinjam meminjam tersebut menimbulkan konsekuensi hukum.
Aturan Pinjaman dari OJK
Solusi berupa perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman berkaitan dengan Penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pemberi pinjaman karena penyelenggara bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut.
Untuk itu, pentingnya perlindungan hukum khususnya bagi pemberi pinjaman dalam keberlangsungan dunia bisnis dan investasi adalah sebagai bentuk kepastian hukum bagi penggunanya. Selain itu, perlu adanya himbauan bagi pemberi pinjaman online mengenai pemahaman kode etik penagihan utang agar tidak menimbulkan polemik antara pemberi maupun penerima pinjaman.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)