JAKARTA, duniafintech.com – Mengenal perusahaan teknologi finansial atau fintech (financial technology) yang saat ini kian banyak bermunculan. Hal itu disebabkan oleh adanya kesadaran masyarakat terkait kemudahan yang mereka dapatkan dalam aktivitas pinjam-meminjam.
Bahkan, saat ini, bank pun sudah mulai mengenal teknologi fintech dengan beralih menggunakan layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan fintech. Berkaca dari fenomena itu, tentu saja, fintech pasti punya banyak manfaat bagi banyak orang.
Apa saja? Simak ulasannya di bawah ini.
Definisi Fintech
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah suatu langkah kemajuan atau inovasi pada industri jasa keuangan dengan pemanfaatan perkembangan teknologi yang ada. Adapun model bisnis yang dimiliki oleh fintech dipandang terpercaya dan menjanjikan, dengan sifat-sifat fleksibilitas, keamanan, dan efisiensi yang dimilikinya.
Sejalan dengan maraknya perusahaan fintech, saat ini pun mulai muncul platform fintech abal-abal alias bodong yang malah menyebabkan kerugian bagi nasabahnya. Hal itu bisa terjadi lantaran perusahaan fintech illegal biasanya bakal mematok biaya tinggi. Mereka pun biasanya akan memperlakukan nasabah dengan tidak baik apabila terjadi penunggakan atau telat melakukan pembayaran, mulai dari perkataan kasar ketika menagih, mengancam dan bahkan menyebarkan data pribadi nasabah.
Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah memahami betul ciri-ciri perusahaan fintech ilegal dan memilih perusahaan fintech yang sudah diawasi oleh OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga urusan pinjam meminjam akan terjamin dan aman.
Perbedaan Fintech dengan Bank
Berbicara tentang fintech dan bank, keduanya tentu saja punya beberapa perbedaan. Berikut ini uraiannya.
- Kegiatan usaha
Perbedaan antara fintech dengan bank adalah bahwa bank menyalurkan kredit dan pinjaman untuk masyarakat dari dana yang disimpan oleh sebagian masyarakat lainnya, sementara fintech adalah sebuah platform digital yang dapat diakses lewat aplikasi maupun website, dengan fungsi sebagai perantara bagi para pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi dengan sistem dan perjanjian yang sudah ditentukan oleh perusahaan fintech terkait melalui media elektronik.
- Kewenangan penyaluran restrukturisasi
Terkait kewenangan penyaluran restrukturisasi, bank diketahui bakal menanggung sepenuhnya apabila ada penyaluran restrukturisasi. Sebaliknya, fintech bakal memberikan kewenangannya kepada si pemilik dana sebagai pemberi pinjaman kepada para nasabah. Dengan demikian, perusahaan fintech hanya akan memberikan restrukturisasi kredit yang sudah disetujui para pemilik dana dan kemudian akan diteruskan kepada nasabah peminjam.
- Pemberi pinjama
Dalam sistemnya, bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa campur tangan pihak lain atau pihak ketiga. Sementara itu, pada fintech, pemberi pinjaman berasal bukan dari perusahaan fintech penyedia aplikasi atau platform, melainkan orang atau badan usaha yang memiliki dana terkait.
- Pengawasan oleh pemerintah
Adapun fintech adalah platform penyedia jasa pinjaman sehingga perusahaan terkait bakal diawasi oleh pemerintah sebagai perantara antara pemilik dana dan penerima pinjaman dana dalam melaksanakan market conduct.
Diketahui, bank pun diawasi oleh pemerintah sebagai lembaga yang menyimpan, menghimpun, dan memutarkan dana masyarakat.
- Risiko
Bank biasanya akan bertindak dan melakukan tugasnya sebagai penanggung jawab secara langsung terkait penanganan resiko yang terjadi di lapangan, misalnya saat ada masalah dalam penyaluran pinjaman.
Sementara itu, perusahaan fintech tidak akan menanggung masalah penyaluran pinjaman yang terjadi sehingga orang yang memiliki dana sebagai pemberi pinjaman bakal turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
- Sumber dana pinjaman
Pada bank, sumber pinjamannya berupa tabungan, giro, deposito, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang. Adapun fintech diketahui punya sumber dana pinjaman yang berbeda, yang biasanya ada badan hukum atau perseorangan yang berperan sebagai calon pemberi pinjaman kepada calon peminjam.
Jenis Teknologi Fintech
- Peer-to-peer Lending
Ini adalah jenis fintech yang menyediakan peminjaman dana kepada perorangan yang tengah memerlukan dana tertentu dan juga para calon wirausahawan yang sedang membutuhkan modal bisnis atau pinjaman mandiri.
- Crowdfunding
Salah satu produk fintech ini punya wewenang untuk mempertemukan pihak calon nasabah dengan pihak pemberi dana. Adapun transaksi dan jaminan dilakukan secara aman dan mudah sebab telah diawasi oleh OJK. Biasanya, jenis fintech yang satu ini digunakan untuk mengumpulkan donasi.
- E-Wallet
Dompet digital ini disediakan sebagai tempat untuk menyimpan sejumlah dana secara digital. Belakangan, kehadiran dan penggunaan e-wallet pun sedang marak di tanah air.
- Micro Finance
Lanjut mengenal teknologi fintech, Produk fintech yang satu ini punya tujuan mulia, yakni membantu masyarakat dari kelas menengah hingga bawah, bahkan di level rumah tangga.
- Payment Gateway
Salah satu contoh dari jenis fintech ini adalah PayPal. Adapun payment gateway diketahui punya otoritas untuk melakukan pembayaran melalui penyedia jasa online.
Manfaat Teknologi Fintech
Seperti sudah disinggung di atas, fintech tentunya sangat bermanfaat besar bagi masyarakat. Beberapa manfaatnya yang sangat besar itu adalah sebagai berikut.
- Membuat transaksi keuangan relatif menjadi lebih mudah. Hal itu bisa terjadi sebab calon nasabah tidak perlu mendatangi kantornya, tetapi cukup hanya dibayarkan melalui smartphone.
- Masyarakat pun dapat merasakan taraf kehidupannya yang kian membaik. Artinya, masyarakat dapat memakai dana yang dipinjam untuk urusan pribadi, misalnya untuk membiayai kegiatan produktif dan konsumtifnya.
- Mempunyai kekuatan untuk mendukung inklusi keuangan. Contohnya adalah pada transaksi jual beli, iuran, simpan pinjam, dan bahkan arisan. Hal itu pun menunjukkan bahwa fintech bisa mempercepat perputaran ekonomi sebab membantu masyarakat dalam terjadinya transaksi jual beli.
Penulis: Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto