Site icon Dunia Fintech

Mengungkap Modus Klaim Tipu-Tipu RS ke BPJS

bpjs

Jakarta, duniafintech.com – Praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan sejumlah Rumah Sakit (RS) dalam mengajukan jumlah klaim layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbongkar.

Hal itu tercium setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) melakukan pemeriksaan bersama.

Fakta kecurangan yang dilakukan sejumlah Rumah Sakit tersebut menambah daftar hitam persoalan yang menghantui BPJS.

Alih-alih turut berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, justru mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Berdasarkan temuan fraud tersebut, KPK meminta semua pihak untuk melakukan pengusutan dan menindaklanjutinya secara sepat dan tepat.

Sebelumnya, KPK bersama Tim PK-JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan di sejumlah rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah meminta secara tegas, semua yang melanggar agar langsung ditindak tegas.

“Segera laporkan dan akan kita akan kita laporkan kepada pihak berwajib agar mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Anugerah, sebelumnya sudah ada beberapa rumah sakit yang diduga melakukan indikasi-indikasi kecurangan.

Hal ini menjadi rekomendasi dari KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Sejauh ini kata Anugerah, sudah ada tiga rumah sakit yang terbukti melakukan fraud.

“Saat ini sedang dalam penyelidikan lebih jauh,” paparnya.

Anugerah memaparkan, sejumlah modus yang digunakan sesuai yang ditemukan di lapangan.

“Diantaranya adanya klaim fiktif yang mengakibatkan jumlah tagihan perawatan meningkat,” paparnya.

Sehingga sambung Anugerah, klaim yang diminta RS ‘nakal’ ini jumlahnya lebih besar tagihan seharusnya.

3 RS Diduga Lakukan Manipulasi Data BPJS

Sebanyak tiga rumah sakit diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.

Modus yang digunakan, ditemukan adanya RS yang sengaja menambah jumlah dan jenis perawatan pasien.

Akibatnya, tagihan menjadi lebih besar dan membengkak.

Pada modus phantom billink, ditemukan fakta bahwa RS diduga melakukan rekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat.

Padahal, nyatanya tidak ada.

Dibawa ke Ranah Hukum

Tiga rumah sakt yang diduga melakukan kecurangan itu akan dibawa ke ranah hukum.

Tujuannya memberikan efek jera dan tidak berdampak pada pelayanan BPJS.

Dua RS yang diduga melakukan kecurangan tersebut berada di Sumatera Utara dan 1 berada di Jawa Tengah.

Dugaan kecurangan ini mencapai Rp 34 miliar.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version