JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menjadi sorotan di tanah air. Hal itu terjadi setelah para pimpinan MPR meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Sri Mulyani dari jabatannya.
Menurut Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, seperti diberitakan sejumlah kanal media massa, Sri Mulyani tidak cakap dalam mengatur kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan. Adapun permintaan agar Presiden Jokowi memberhentikan Sri Mulyani ini, imbuhnya, merupakan hasil rapat bersama seluruh pimpinan MPR yang berjumlah 10 orang.
“Maka kami, ini atas nama pimpinan MPR Republik Indonesia, mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan saudari Menteri Keuangan,” ucapnya, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Di sisi lain, disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pimpinan MPR RI dalam Rapat Pimpinan MPR RI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menghargai hubungan antar-lembaga tinggi negara.
Hal itu karena Menkeu beberapa kali tidak datang memenuhi undangan rapat dari pimpinan MPR RI dan Badan Penganggaran MPR RI tanpa adanya alasan yang jelas. Padahal, kehadiran Menteri Keuangan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan koordinasi dengan MPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang diisi oleh 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI.
“Sebagai Wakil Ketua MPR RI yang mengkoordinir Badan Penganggaran, Pak Fadel Muhammad merasakan betul sulitnya berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Sudah beberapa kali diundang oleh Pimpinan MPR, Sri Mulyani tidak pernah datang. Dua hari sebelum diundang rapat, dia selalu membatalkan datang. Ini menunjukkan bahwa Sri Mulyani tidak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi negara,” urainya.
Ia menerangkan, beberapa kali Badan Anggaran MPR pun mengundang Sri Mulyani rapat untuk membicarakan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19. Akan tetapi, tiap kali diundang, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Padahal, MPR RI selalu mendukung berbagai kinerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Tanggapan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait komentar para pimpinan MPR itu. Adapun Ani—sapaannya—secara rinci menjelaskan hal ini via akun media sosial instagram @smindrawati. Pada akun resminya itu, dirinya mengunggah tangkapan layar beberapa pemberitaan media online nasional terkait pemberitaan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Sri Mulyani sebagai bendahara negara.
Pada unggahannya itu, Sri Mulyani menceritakan bahwa dirinya mendapatkan undangan rapat resmi dari MPR sebanyak dua kali, yaitu pada 27 Juli 2021 dan 28 September 2021. Dituliskannya, pada 27 Juli 2021, hari itu bersamaan dengan adanya rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga kehadirannya diwakilkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Kemudian, pada 28 Sepetmber 2021, Sri Mulyani menceritakan bahwa hari itu sejalan dengan adanya rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang membahas APBN 2022. Dalam kegiatan itu, kehadiran dirinya sebagai Menteri Keuangan wajib dan sangat penting.
“Rapat dengan MPR diputuskan ditunda,” tulisnya pada akun resmi instagramnya itu.
Di samping itu, masih dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani pun buka suara terkait dengan anggaran MPR. Menurutnya, pada tahun 2021 ini, Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Hal itu membuat seluruh anggaran kementerian/lembaga negara mesti di-refocussing sebanyak empat kali.
Adapun refocussing anggaran oleh K/L ini, lanjutnya, bertujuan untuk membantu penanganan Covid-19, baik itu untuk klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, dan karena adanya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah.
Di samping itu, ia pun menyebut bahwa anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM sebab mereka tidak bisa bekerja dengan penerapan PPKM level 4. Sementara itu, anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatannya tetap didukung sesuai mekanisme APBN.
“Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
“Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.”
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra