Site icon Dunia Fintech

Merger Gojek dan Tokopedia Mulai Diperiksa KPPU, Diumumkan Maret Mendatang

merger gojek tokopedia

JAKARTA, duniafintech.com – Langkah transaksi akuisi atau merger yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) atas PT Tokopedia mulai diperiksa secara menyeluruh oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini dilakukan oleh KPPU dalam rangka mencegah aksi monopoli. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, proses penilaian menyeluruh ini melibatkan Komisi Penilai.

Di dalam komisi ini ada Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota. 

“Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022,” ucapnya, seperti dikutip dari idxchannel.com, Jumat (4/2/2022).

Adapun setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, diketahui wajib untuk diberitahukan kepada KPPU usai transaksi dimaksud sudah efektif. Atas ketentuan ini, GOJEK kemudian melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas Tokopedia kepada KPPU pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu.

Lantas, usai melalui proses klarifikasi, KPPU pun memandang bahwa akuisisi ini memenuhi sejumlah kriteria kewajiban notifikasi dan sudah lengkap. Dengan demikian, hal itu masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021 lalu. 

Deswin menerangkan, KPPU melakukan penilaian melalui dua tahap, yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Adapun penilaian awal ini digelar melalui analisis konsentrasi pasar untuk menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

“Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, penilaian menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi,” urainya.

Ditambahkannya, penilaian menyeluruh ini bakal difokuskan terhadap sejumlah analisis, antara lain, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Proses penilaian ini diperkirakan bakal dilaksanakan sampai dengan 14 Maret 2022 mendatang.

“Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut,” tutupnya.

Gojek-Tokopedia resmi merger jadi GoTo

Sebelumnya jamak diberitakan bahwa Gojek dan Tokopedia sudah resmi merger di bawah grup bernama GoTo, yang berlangsung pada tahun 2021 lalu. Saat itu, menurut Co-CEO Gojek, Andre Soelistyo, langkah merger Gojek dan Tokopedia di bawah payung Grup GoTo ini menjadi hari yang sangat bersejarah. Di samping itu, hal ini juga bakal menandai fase pertumbuhan berikutnya bagi Gojek, Tokopedia, dan GoTo Financial.

“GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan kebanggan Indonesia dan mengkombinasikan kebanggaan Indonesia dan mengkombinasikan e-Commerce, layanan on-demand, dan layanan keuangan untuk menciptakan ekosistem yang unik di panggung dunia,” kata manajemen GoTo, seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, baik Gojek maupun Tokopedia berawal dari startup yang berfokus pada layanan yang berbeda. Adapun Gojek didirikan oleh Nadiem Makarim yang kini menjadi Mendikbud, bersama sang rekan Michaelangelo Moran. Gojek sendiri dikenal dengan aplikasi ojek online-nya.

Di sisi lain, Tokopedia adalah startup yang didirikan oleh William Tanuwijaya bersama Leontinus Alpha Edison. Tokopedia sendiri dikenal dengan layanan e-commerce-nya. 

“Gabungan Gojek dan Tokopedia dengan kekuatan visi dan misi yang begitu kuat, akan benar-benar mampu mendorong kemajuan bangsa,” tulis William dalam unggahan media sosial-nya.

Namun, walaupun sudah resmi merger, kedua startup ini bakal tetap beroperasi sebagai entitas yang berdiri sendiri di dalam ekosistem Group GoTo. Dikatakan William, nantinya, Group GoTo punya misi untuk menciptakan dampak sosial berskala besar, termasuk memberi kesempatan setara bagi pelaku UMKM.

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version