Site icon Dunia Fintech

Meroket! Transaksi Kripto Tembus Rp 301,75 Triliun

Bappebti Perluas Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia jadi 501 Jenis!

Bappebti Perluas Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia jadi 501 Jenis!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto selama enam bulan pertama tahun 2024. Transaksi aset kripto mencapai Rp 301,75 triliun pada semester I-2024, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Transaksi Kripto Hingga Juni 2024 Meningkat

Total investor aset kripto hingga Juni 2024 juga menunjukkan tren peningkatan, mencapai 20,24 juta investor, naik dari 19,75 juta investor pada bulan Mei.

“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024,” jelas Hasan.

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Nomor 7 Dunia

Hasan menyebut bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia merupakan yang ketujuh terbesar di dunia, berdasarkan data dari The 2023 Global Crypto Adoption Index.

“Selain itu, secara global, Indonesia adalah negara kelima terbesar yang menunjukkan minat besar terhadap aktivitas aset kripto,” tambahnya.

Dengan meningkatnya jumlah investor aset kripto, OJK tidak melihat adanya pergeseran signifikan dari investor pasar saham ke aset kripto. Menurut berbagai sumber, investor di aset kripto sebagian besar adalah investor dengan profil investasi awal.

“Oleh karena itu, kami melihat tidak sepenuhnya terjadi pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto. Kedua instrumen investasi ini memiliki karakteristik masing-masing yang tentunya dipilih oleh investor,” tutup Hasan.

Exit mobile version