JAKARTA, duniafintech.com – Keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukan aset Kripto VidyCoin dalam dalam daftar investasi yang dianggap ilegal jadi sorotan.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mempertanyakan keputusan SWI tersebut. Pasalnya, keputusan tersebut menjadikan aset digital itu di platform jual beli kripto Indodax kini dalam status delesting.
Padahal menurut Adib, di masa pandemi aset kripto tengah menjadi pilihan investasi masyarakat bawah di dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan.
Bahkan salah satu aset kripto VidyCoin menunjukan performanya dengan cukup moncer karena menembus angka ratusan juta rupiah per kepingnya.
“Sungguh sangat disayangkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap ilegal. Karena kebijakan itu, platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting,” kata Adib, dalam keterangan yang dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (17/04/2022).
Pria yang juga dosen itu mengingatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax merupakan Markeplace yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut Adib, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka produk aset Kripto VidyCoin adalah legal.
“Jadi, SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 itu saya anggap salah sasaran dan btidak berdasar,” ungkapnya.
Menanggapi adanya informasi mengenai penjualan produk aset kripto VidyCoin yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Adib menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak beralasan.
“Untuk itu, demi kepentingan masyarakat saya minta SWI segera mencabut keputusan memasukan produk Vidy ke dalam daftar produk yang dianggap ilegal,” pintanya.
Permintaan Adib disampaikan mengingat animo masyarakat bawah yang cukup tinggi untuk berinvestasi di Kripto yang pada dasarnya harus mendapat perlindungan dari pemerintah.
Dengan begitu masyarakat bawah yang menjadi investor mendapat jaminan keamanan dan kepastian hukum.
Adib melihat bahwa penetapan delisting terhadap produk aset kripto telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi investor. Terutama investor dri masyarakat bawah yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri.
Untuk itu, Adib memandang sudah saatnya semua pihak terkait untuk lebih mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat bawah dengan melihat persoalan ini dengan bijak. Sebab lebih penting dari itu, keputusan SWI mengikutsertakan asset kripto dalam delisting ini tidak disertai dengan bukti pelanggaran jelas yang dilakukan oleh VidyCoin.
“Dari kasus ini, saya mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap dalam spirit dan tujuan yang memberi perlindungan bagi masyarakat dalam berinvestasi,” tuturnya.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada