Site icon Dunia Fintech

Minta Dana Kembali, Korban Asuransi Unit Link Datangi Kantor OJK 

korban asuransi unit link

JAKARTA, duniafintech.com – Merasa dirugikan puluhan orang dari Komunitas Korban Asuransi unit link mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta dananya dikembalikan secara utuh.

Para korban tersebut mendatangi kantor OJK di Gedung Wisma Mulia untuk mencari keadilan dari korban tiga perusahaan asuransi produk unit link yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT AIA Financial (AIA), dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).

Selain itu para korban juga mendesak  OJK agar dapat menunjukkan keberpihakannya untuk dapat membantu dan melindungi masyarakat yang telah menjadi korban produk unit link.

“Kami tidak akan pulang sampai OJK bisa mendesak ketiga perusahaan asuransi itu mengembalikan dana kami secara utuh,” kata koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati, dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Maria mengatakan bahwa aksinya ini setelah dilakukan pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh OJK pada Selasa siang. Namun, pertemuan tersebut tidak menemukan hasil yang diinginkan.

Dalam hal ini, menurut Maria OJK harus menjalankan fungsinya yaitu melindungi masyarakat atas kerugian yang terjadi pada produk unit link dari ketiga perusahaan asuransi tersebut.

Maria mengaku, dalam kesempatan yang berbeda ia pernah mendapatkan kuasa pengaduan dari ratusan korban dari ketiga asuransi tersebut di seluruh Indonesia dan dipertemukan oleh OJK Lampung. Dalam pertemuan itu, Maria bilang bahwa proses yang dilakukan tidak seperti yang diinginkan.

“Saya tidak mau hal serupa terjadi dan saya suda membawa surat pernyataan yang saya buat rangkap untuk dibagikan kepada OJK dan perwakilan perusahaan asuransi tersebut,” ujar Maria.

Tak hanya itu, Maria meminta untuk  semua perwakilan asuransi dan OJK mewajibkan membawa berkas secara tertulis yang nantinya akan diberikan kepada perwakilan korban asuransi unit link.

Ia juga meminta agar berkas yang disediakan sudah dalam bentuk salinan fisik dari ketiga perusahaan asuransi dan dari OJK untuk dapat dibaca dan dipelajari.

“OJK dalam hal ini fungsinya tidak hanya sebagai mediator tetapi memiliki kewenangan dalam menjalankan pembelaan secara hukum untuk dapat melindungi para nasabah,”ucap Maria.

Adapun aksi yang dilakukan di kantor OJK dihadiri oleh 52 orang. Para korban yang datang itu berasal dari beberapa daerah seperti Sukabumi, Blitar, Palembang, Riau, Jambi, Medan, Bandung, Madiun, Surabaya, Tangerang, Yogyakarta, dan Papua.

Menurut Maria, para korban ini juga sudah menyampaikan pengaduannya ke DPR, Ombudsman RI, dan melaporkannya ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Maria juga berharap Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga tinggi negara bisa melihat aksi ini sebagai cara untuk mencari keadilan.

Mediasi korban unit link masih buntu 

OJK telah berikhtiar untuk memfasilitasi pertemuan dengan para pemegang polis asuransi unit link yang merasa dirugikan dengan perusahaan asuransi terkait.

Pertemuan yang digelar di Wisma Mulia, pada Selasa siang (11/1/2022), belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan saat itu tidak kondusif.

“Pada kesempatan itu pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Jarot.

Oleh karena itu, OJK kembali menawarkan kedua belah pihak untuk melanjutkan mediasi di kantor OJK pada Rabu (12/1/2022).

Dalam mediasi tersebut, akan melibatkan pihak penyidik OJK dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK ini diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini.

Sekar juga berharap agar mediasi tersebut adanya kesepakatan antara kedua belah pihak didasari oleh perjanjian yang telah disepakati.

“Mediasi ini niat baik dari OJK dalam menjalankan tahapan prosedural dalam menangani pengaduan konsumen,” ucap Sekar.

 

Penulis: Kontributor / Achamad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version