Site icon Dunia Fintech

Minyak Goreng Kemasan Dipatok Satu Harga, Industri Takut Gulung Tikar

harga minyak goreng kemasan dipatok satu harga

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menjalankan program satu harga minyak goreng kemasan menjadi Rp14.000/liter, menyusul kenaikan harga komoditas tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Kebijakan ini diberlakukan pemerintah hingga enam bulan ke depan dan berlaku untuk pembelian minyak goreng kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut harus juga dapat memastikan kelangsungan dunia usaha.

Pasalnya, harga sebesar Rp14.000/liter yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut merupakan harga di atas harga keekonomian. Sehingga, dia meminta selisih harga tersebut ditanggung oleh pemerintah agar produsen minyak goreng tidak gulung tikar.

“Selisih harga ini perlu ditanggulangi, kalau tidak maka produsen minyak goreng akan selalu tekor dan bisa gulung tikar, kalau tak ada subsidi,” katanya kepada Duniafintech.com, Jumat (21/1). 

Sahat menjelaskan, harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini tengah mengalami kenaikan. Bahkan, untuk harga di Pelabuhan Dumai saja, tempat di mana ekspor CPO domestik dipusatkan harga CPO mencapai Rp15.150/kg.

Dengan demikian, untuk produksi minyak goreng saja per liternya biayanya sudah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp14.000/liter.

“Sekarang ini harga CPO Dumai sudah mencapai Rp15.150/kg, maka untuk itu para industri minyak goreng ini untuk enam bulan ke depan akan diberi kompensasi selisih harga real Vs. harga jual di pasar, dimana dananya akan berasal dari BPDPKS,” ujarnya.

Adapun, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp7,6 triliun melalui anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menambal selisih harga di tingkat produsen tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah mengkaji secara mendalam terkait ketersediaan anggaran dan kelancaran penggunaan anggaran ini baik untuk peremajaan sawit, pengembangan biodiesel, hingga subsidi minyak goreng.

Dia memastikan bahwa anggaran BPDPKS yang akan digunakan sebagai subsidi minyak goreng tersebut tidak akan mengganggu program-program lainnya yang dijalankan oleh BPDPKS.

“Ini sudah dipertimbangkan dengan matang dan ketersediaan anggaran juga sudah dipertimbangkan tanpa harus mengganggu program-program lainnya, jadi ini sudah jelas,” katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (18/1).

Dana senilai Rp7,6 triliun itu nantinya akan digunakan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.

Ia mengklaim sudah menghitung antara kebutuhan minyak goreng dengan selisih harga keekonomiannya dengan harga eceran tertinggi (HET). Ia mengklaim anggaran Rp7,6 triliun akan mencukupi konsumsi minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter untuk seluruh wilayah di Indonesia.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version