Site icon Dunia Fintech

Nama INDODAX Dicomot Pelaku Penipuan, Begini Kronologinya

penipuan INDODAX

JAKARTA, duniafintech.com – Nama PT Indodax Nasional Indonesia atau INDODAX dicomot oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan.

Adapun para tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Kedua tersangka yang berinisial L dan B itu diciduk polisi dari rumahnya masing-masing yang beralamat di Kabupaten Sidrang Harapan, Sulawesi Selatan dan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Kasus Penipuan Mengatasnamakan INDODAX, Polisi Ciduk Dua Tersangka

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada pada Maret 2023.

Hal itu terjadi saksi yang merupakan karyawan INDODAX berada di kantor INDODAX yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kavling 25 Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, korbannya adalah PT Indodax Nasional Indonesia, atas nama Oscar Adam Darmawan dan William Sutanto selaku petinggi INDODAX.

“Tim IT dan security dari INDODAX ini melakukan penelusuran melalui beberapa sosial media, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram dan juga Telegram terhadap akun-akun yang menyerupai seperti akun media sosial PT Indodax Indonesia. Bapak Oscar dan Bapak William mendapati beberapa akun media sosial Facebook, Twitter, Instagram, dan Telegram yang seolah-olah akun media tersebut adalah akun resmi dari PT Indodax Indonesia, di mana akun Facebook palsu yang bukan merupakan milik PT indodax Indonesia. Jadi, para pelaku ini membuat akun palsu yang seolah-olah adalah akun dari PT Indodax Indonesia,” tutur Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (13/6/2023), terkait kronologi kasus penipuan mengatasnamakan INDODAX tersebut.

Baca juga: Cara Trading Crypto di INDODAX buat Trader Pemula Plus Tipsnya

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini diketahui terkait penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sementara itu, pelapor atau korban dalam kasus ini adalah FAK.

“Sedangkan ancaman hukumannya itu denda paling banyak 1.000.000.0000 dan hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.

Baca juga: Cara Trading Crypto di INDODAX melalui Aplikasi Mobile, Intip Panduannya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version