Site icon Dunia Fintech

Namanya Dicatut Akun Investasi Bodong, OVO Merasa Sangat Dirugikan

ovo investasi bodong

JAKARTA, duniafintech.com – Dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada 17 Februari 2022, terdapat satu akun investasi bodong yang bernama OVO investasi reksa dana, yang merupakan akun grup Telegram palsu.

Menanggapi hal itu, OVO atau PT Visionet Internasional menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kaitan sama sekali dengan akun palsu tersebut. OVO sendiri adalah penerbit uang elektronik yang punya izin resmi dari Bank Indonesia. Di samping itu, seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO juga tidak punya kaitan dengan akun investasi bodong tersebut.

Sebagai informasi, kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu, yakni Komunitas Tim OVO. Menurut Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, akun telegram investasi yang mengatasnamakan OVO ini adalah akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik mereka.

“Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum. Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas,” katanya, dikutip dari Liputan6.com, Senin (21/2/2022).

Disampaikannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram supaya akun-akun palsu yang sudah memalsukan dan mencatat nama banyak perusahaan fintech, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya, segera diberantas.

Satgas Waspada Investasi OJK beberapa waktu lalu memang sudah menutup sebanyak 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Adapun para oknum yang tidak bertanggung jawab itu diketahui memalsukan nama sejumlah perusahaan, termasuk OVO dan Mandiri Investasi.

Lebih jauh, Karaniya pun berharap agar pihak berwajib bisa segera menindak para pelakunya sehingga masyarakat terhindar dari penipuan.

“Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI OJK kepada media bahwa OVO investasi reksa dana tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO untuk menghindari kebingungan di masyarakat,” tuturnya.

Di samping itu, OVO juga mengimbau agar masyarakat selalu menghubungi OVO melalui kanal resmi OVO berikut ini:

Imbauan SWI

Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam L.Tobing, meminta agar masyarakat sebelum melakukan investasi bisa memastikan pihak yang menawarkan investasi ini punya perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Di samping itu, masyarakat pun harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi itu punya izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Di sisi lain, sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat bisa mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version