Site icon Dunia Fintech

Nasabah Bank: Pengertian, Jenis, dan Keuntungan

nasabah bank adalah

Nasabah adalah istilah yang tidak asing lagi didengar oleh banyak orang. Misalnya saja nasabah bank. Namun, apa sebenarnya nasabah bank, jenis, dan keuntungan apa saja yang diperoleh dengan menjadi nasabah?

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini. 

Nasabah Bank Adalah

Otoritas Jasa Keuangan mengartikan nasabah sebagai perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa. Istilah nasabah ini sejatinya bukan hanya merujuk kepada pelanggan bank sebab perusahaan asuransi pun menggunakan istilah ini, dalam arti “orang yang menjadi pembayar premi asuransi”.

Nasabah juga diartikan sebagai orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi. Kemudian, arti lainnya adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.

Jenis-jenis Nasabah Adalah

Para pelanggan perbankan ini umumnya dibagi kepada 2 jenis, yaitu penyimpan dan debitur.

  1. Nasabah Penyimpan

Merupakan pelanggan bank yang menempatkan dananya di bank ke simpanan biasa atau simpanan berjangka sesuai perjanjian antara pihak bank dan pelanggan bank yang bersangkutan. 

  1. Nasabah Debitur

Nasabah debitur adalah jenis pelanggan bank yang mendapatkan fasilitas kredit atau fasilitas pembiayaan dari bank setelah melewati proses pengajuan, persetujuan, dan perjanjian dengan pihak perbankan. 

Pihak-pihak yang Disebut sebagai Nasabah

Adapun para pelanggan bank tentu saja bukan hanya individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, melainkan juga ada institusi atau badan hukum. Simak penjelasannya berikut ini.

  1. Nasabah Badan Hukum

Adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang sudah punya status atau berbadan hukum. Pelanggan bank dari badan hukum ini terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya. Adapun segmen korporat perbankan (corporate debtor) dan badan lainnya juga punya limit penempatan dana dan fasilitas kredit yang sudah ditetapkan oleh internal bank. 

  1. Nasabah Orang/Individu

Nasabah individu bank ini terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing punya kewenangan sendiri. Fasilitas kredit dan giro pun hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa. Di sisi lain, pelanggan yang belum dewasa hanya boleh mendapatkan layanan tabungan dan/atau lepas untuk transfer dan lainnya. 

Klasifikasi Nasabah Bank

Nasabah bank terbagi ke dalam 3 jenis yang dibagi menurut syarat tertentu dan pemahamannya mengenai Structured Products. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.03/2016 disebutkan bahwa Structured Products adalah produk bank yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan nonderivatif dan derivatif atau derivatif dengan derivatif.

  1. Nasabah Ritel

Merupakan pelanggan bank yang bukan termasuk ke dalam pelanggan bank eligible dan profesional. 

  1. Nasabah Eligible

Nasabah ini merupakan pelanggan bank yang sudah punya pemahaman tentang karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product.  Pelanggan ini punya klasifikasi lain sebagai berikut:

  1. Nasabah Profesional

Nasabah ini merupakan pelanggan bank yang dianggap sudah mampu memahami karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product. Kriterianya, yaitu:

Apa Itu Nasabah Prioritas

Nasabah prioritas adalah nasabah bank yang punya minimal tabungan sebesar Rp500 juta selama 6 bulan berturut-turut. Para nasabah ini merupakan orang-orang yang diprioritaskan oleh pihak bank dalam setiap transaksi atau informasi seputar produk.

Syarat-syarat umum nasabah prioritas, yakni:

Keuntungan menjadi nasabah prioritas, antara lain:

Keuntungan Menjadi Nasabah

Bentuk-bentuk Perlindungan terhadap Nasabah Bank

Demikianlah informasi mengenai nasabah bank yang penting untuk Anda pahami. Kini, Anda pun sudah mengetahui bahwa nasabah adalah orang-orang atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version