JAKARTA – Belum adanya suntikan modal untuk memenuhi syarat dana minimum, membuat sejumlah Perusahaan Pembiayaan (PP) atau multifinance berada di ujung tanduk.
Nasibnya, belum pasti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juni setidaknya ada 7 dari 147 PP yang belum memenuhi modal minimum.
Merujuk pada ketentuan OJK, syarat modal minimum adalah Rp 7,5 miliar per Juni 2024.
Sebanyak 28 perusahaan dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar.
saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara belum memenuhi syarat modal minimal tersebut.
Untuk mengantasi persoalan ini, OJK mengambil langkah pasti.
Progress action plan yang dilakuka diharapkan mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Kemudian diperlukan strategic investor yang kredibel terutama berupa injeksi modal dari pemegang saham
OJK memamparkan, pembiayaan multifinance dari segi nilai piutang per Juni 2024 menunjukkan angka Rp 492,17 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 10,72% year-on-year (YoY).
Data tersebut secara tak langsung menunjukkan adanya perlambatan sebesar 11,21% YoY.
Melihat trend ini kata Agus, perlu adanya penyaluran pembiayaan secara jelas dan akurat.
“Harus diproyeksikan pembiayaan PP tetap,” paparnya.
Hal ini dilakukan agar dapat meningkat 10-12% sampai dengan akhir tahun 2024.
Penurunan kinerja sambung Agus, terjadi pada sejumlah perusahaan pembiayaan.
Selain Multifinance, Usaha Perkreditan Juga Melemah
Sebelumnya, OJK pada periode Januari – Mei 2024, juga menutup 14 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Terbaru, OJK juga telah mencabut izin usaha PT. BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Alasan pencabutan izinnya karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.
Sebelumnya, baru-baru ini OJK juga mencabut izin PT Akur Dana Abadi
Izin usaha yang dimiliki Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending itu.
Hal itu dianggap belum mampu mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum.
OJK juga memberikan kode pada tahun 2024 ini akan ada kemungkinan sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bakal terancam ditutup.
Penutupan Multifinance Tak Hanya di Indonesia
Menurut OJK, penutupan bank tidak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi juga di negara lain seperti China.
“Jadi kalau ada bank yang ditutup, yah wajar saja itu adalah cara menyehatkan sistem perbankan,” paparnya.
Terkadang, OJK diharuskan bersikap tegas dan tanpa pandang bulu.
Hal itu tentu diperlukan saat melihat kondisi bank tersebut sudah tidak lagi bisa ditolong.
“Kadang-kadang kita harus bisa tegas,” ucapnya.
OJK selama kurun waktu pekan kelima Juli 2024 telah menutup 14 perusahaan.
“Secara keseluruhan puluhan bank yang ditutup adalah BPR,” paparnya.
Dian menjelaskan, sistem akan berfungsi dengan baik apabila pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan.
Artinya, jangan heran apabila Kepala Eksekutif Perbankan OJK menutup bank tertentu.