Site icon Dunia Fintech

5 Negara dengan Perubahan Regulasi Kripto Aset Paling Signifikan Selama 2019

Kripto Aset

duniafintech.com – Salah satu hambatan dalam adopsi Blockchain dan kripto aset di dunia adalah peraturan mengenai bagaimana kedua teknologi ini diperkenalkan ke dunia bisnis. Sifat kerangka hukum yang terus berubah dan ketakutan terjebak dalam perselisihan hukum dengan pihak berwenang, khususnya yang terkait dengan pajak, memaksa sebagian besar bisnis kecil dan menengah di seluruh dunia untuk bekerja menggunakan Blockchain secara sembunyi-sembunyi.

Meskipun demikian, banyak ahli percaya tahun 2019 menjadi tahun di mana terjadi peningkatan regulasi yang signifikan di berbagai negara.

Menurut observasi yang dilakukan oleh Alena Kiselevich, seorang pakar komunikasi di Enigma Securities, ada setidaknya 5 negara dengan perubahan peraturan paling signifikan di bidang kripto dan Blockchain.

1. China

Hubungan China dengan Blockchain bisa dibilang adalah love-hate relationship. Terlepas dari penggunaan Blockchain yang terus ditingkatkan, kripto aset masih terombang-ambing dengan beberapa larangan dari regulator setempat. Meski begitu, sebuah aturan baru diharapkan akan dapat segera diterapkan pada Januari 2020 ini untuk mendukung penggunaan kripto yang resmi dan bertanggung jawab.

Baca juga: 

2. Perancis

Prancis juga dikenal sangat proaktif terkait penggunaan Blockchain dan kripto aset. Beberapa waktu lalu, gubernur bank Prancis mengumumkan bahwa mereka siap meluncurkan proyek percontohan untuk membuat uang digital bank sentral setempat yang rencananya akan dijalankan pada kuartal pertama 2020.

Instrumen baru ini akan menggunakan format digital Euro dan merupakan reaksi pemerintah atas rencana peluncuran Libra milik Facebook. Dukungan positif lain dari pemerintah Prancis adalah pembebasan pajak yang diberikan pada pertukaran antar kripto di negara tersebut.

3. Jerman

Meski sebelumnya sempat melarang aktivitas keuangan apapun yang melibatkan kripto aset, pada bulan November 2019 lalu, pemerintah akhirnya mengizinkan bank untuk menjual Bitcoin dan kripto aset lainnya sekaligus memberikan layanan kustodian. Izin ini rencananya akan mulai berlaku pada akhir 2020 mendatang karena aturan lengkapnya masih dalam proses perancangan.

4. Amerika Serikat

Amerika Serikat dianggap sebagai penentu tren penggunaan kripto dan Blockchain. Meskipun regulasi yang ada masih terfragmentasi karena adanya regulasi tingkat negara bagian, namun pemerintah pusat mulai menunjukkan ketertarikan yang besar untuk mengadopsi teknologi baru. Beberapa negara bagian juga diketahui telah meluncurkan undang-undang ramah kripto yang berlaku di wilayah mereka.

5. Iran

Iran melegalkan aktivitas penambangan kripto aset, dengan syarat harus memiliki lisensi dari pemerintah setempat. Negara yang berkenalan dengan teknologi kripto aset karena tekanan sanksi negara barat ini sekarang menjadi salah satu hub bagi adopsi kripto aset dan Blockchain. Baik pemerintah Iran dan warga semakin beralih ke teknologi desentralisasi untuk menghindari blokade ekonomi.

-Dita Safitri-

Exit mobile version