Site icon Dunia Fintech

Ngeri! Kawal Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Kejagung Turunkan 7 Jaksa

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana soal Investasi bodong DNA Pro

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus penipuan investasi bodong melalui robot trading DNA Pro menjadi sorotan khalayak ramai belakangan ini. Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, tanah air mulai marak dengan pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading.

Di lain sisi, kepolisian pun terus mengusut kasus DNA Pro ini. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan juga ikut turun tangan dalam kasus robot trading DNA Pro ini.

Diketahui, Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PT DPA kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro. Tidak tanggung-tanggung, dalam melakukan penyidikan kasus itu, Kejagung bahkan langsung menurunkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal jalannya kasus.

“Jampidum telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama Tersangka PT DPA,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (21/4).

Menurut Ketut, sebanyak tujuh orang jaksa ini ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Berikutnya, tim jaksa ini bakal mempelajari berkas perkara robot trading DNA Pro.

“Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Ketut.

Ditambahkan Ketut lagi, SPDP tersebut dikirimkan oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022.

Adapun para tersangka kasus robot trading DNA Pro ini, lanjut Ketut, melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bareskrim Polri pun sebelumnya sudah menetapkan sebanyak 12 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro. Dari jumlah itu, 7 tersangka di antaranya sudah ditangkap, sementara lima lainnya masih buron.

Ketujuh tersangka yang sudah ditahan itu adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky, yang ditangkap terlebih dahulu, serta Jerry Gunandar dan Stefanus Richard alias Stefen yang sempat buron. Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial AS dan DV, hingga saat ini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version