Site icon Dunia Fintech

Nggak Lagi Jadi Korban Pinjol! Kenali Hak dan Kewajiban

Nggak Lagi Jadi Korban Pinjol! Kenali Hak dan Kewajiban

Nggak Lagi Jadi Korban Pinjol! Kenali Hak dan Kewajiban

JAKARTA, 7 Desember 2024 – Jangan jadi korban pinjol. Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu bentuk inovasi di sektor teknologi finansial (fintech). Pinjol sendiri termasuk dalam kategori fintech peer-to-peer lending (P2P). Meski menawarkan kemudahan akses keuangan, di Indonesia kerap terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjol. Beberapa contohnya adalah penggunaan data KTP tanpa izin, serta pemanfaatan foto atau kontak pribadi untuk tekanan oleh pihak penagih utang.

Cara Menghindari Risiko Korban Pinjol Ilegal

Untuk mencegah penyalahgunaan seperti ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan masyarakat menggunakan pinjol yang telah terdaftar dan berizin resmi. Dengan memilih pinjol legal, pengguna mendapatkan perlindungan serta hak dan kewajiban yang jelas sesuai perjanjian.

Hak-Hak Nasabah Pinjol

Mengacu pada situs resmi OJK, berikut adalah hak-hak yang dimiliki nasabah pinjol:

  1. Mendapatkan layanan terbaik sesuai kontrak yang telah disepakati.
  2. Perlindungan atas data pribadi.
  3. Akses informasi yang tepat dan akurat terkait layanan pinjol.
  4. Pemberitahuan mengenai status pengajuan, seperti disetujui, ditunda, atau ditolak.
  5. Perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab oleh perusahaan fintech.
  6. Kompensasi jika terjadi kelalaian dari pihak penyedia layanan.
  7. Kemudahan dalam menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan konsumen.

Kewajiban Nasabah Pinjol

Agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi, nasabah juga harus menjalankan kewajibannya. Berikut kewajiban nasabah pinjol:

  1. Memahami model bisnis P2P lending beserta risiko yang mungkin timbul.
  2. Memastikan legalitas perusahaan penyedia layanan.
  3. Memahami karakteristik produk, termasuk sistem bunga, biaya, denda, dan risiko gagal bayar.
  4. Menggunakan pinjaman sesuai ketentuan yang disepakati.
  5. Mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian.
  6. Mematuhi perjanjian dengan itikad baik.
  7. Bertanggung jawab atas pemberian kontak darurat dan konsekuensi yang mungkin timbul.
  8. Memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan memahami hak dan kewajiban ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol, sekaligus terhindar dari potensi risiko yang merugikan.

Exit mobile version