32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

NPWP Harus Terkoneksi dengan NIK? Begini Caranya

JAKARTA, duniafintech.com – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak saat ini kabarnya sudah harus terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal itu sebagaimana aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Adapun saat ini, masyarakat sudah bisa mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan NIK.

Adapun NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Baca juga: Didukung Legislator, Kebijakan Integrasi NIK-NPWP Dapat Mencegah Pengemplangan Pajak

Hal tersebut sejalan dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebagai informasi, NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang diperoleh masyarakat berlaku seumur hidup.

Cara Koneksikan NPWP dan NIK

Bagaimana cara mengkoneksikan NPWP dan NIK? Dalam unggahan di akun Twitter resminya, Ditjen Pajak mengunggah sejumlah cara untuk mengkoneksikan NPWP dan NIK. Berikut ini ulasannya.

  1. Login melalui laman pajak.go.id: apabila NIK sudah valid maka kamu bisa langsung menggunakan NIK. Akan tetapi, kalau belum bisa maka kamu dapat menggunakan NPWP terlebih dahulu.
  2. Informasi NPWP 16 Digit Tersedia di NPWP Baru
  3. Menu Pemutakhiran Data Utama: kamu bisa memasukkan NIK pada menu tersebut. Jika sudah berhasil maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
  4. Pemutakhiran Data Lainnya: kalau NIK sudah berhasil diinput maka kamu bisa memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
  5. Pemutakhiran Data Klasifikasi Lapangan Usaha: kamu harus memastikan data di atas valid, dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada.
  6. Pemutakhiran Data Keluarga: kamu bisa menambahkan NIK anggota keluarga supaya dapat terkoneksi dengan NPWP, dimana anggota keluarga atau wajib pajak bisa mengecek da memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya.

Nantinya, setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, kamu bisa menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Nah, sekiranya ada kendala, kamu bisa langsung menghubungi/mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

npwp

Cara Membuat NPWP online

Jika kamu masih belum punya NPWP maka kamu bisa segera mendaftarkannya secara online sehingga tidak perlu mengantre di kantor KPP setempat. Inilah panduannya:

  1. Buat akun di Ereg Pajak
  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Ketikkan alamat emailmu yang masih aktif
  • Masukkan Captcha, lalu klik “Daftar”
  • Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
  1. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya

Dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah adalah:

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Baca juga: NIK jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  1. Kirim berkas elektronik
  • Klik “Token” pada dashboard
  • Cek e-mail untuk menyalin token yang telah dikirim
  • Paste token pada kolom Token, klik “Kirim”.
  • Klik “Kirim Permohonan”
  • Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat terdaftar.

Nantinya, kalau kamu tidak mendapatkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dalam periode tertentu maka kamu bisa menelepon KPP tempat kamu terdaftar.

3 Format Baru

Saat ini, penggunaan format baru NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Di peraturan itu disebutkan, ada tiga format NPWP baru, yakni:

  1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak format 16 digit.
  3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Akan tetapi, hingga 31 Desember 2023 mendatang, format baru Nomor Pokok Wajib Pajak masih digunakan pada layanan administrasi.

Sekian ulasan tentang NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Panduan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE