Site icon Dunia Fintech

Obat Sirup Telan Nyawa Anak Indonesia, Bukan Menyembuhkan!

obat sirup indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang disebabkan karena obat sirup.

Pasalnya kini tengah marak obat sirup yang tersebar di Indonesia mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Diketahui kasus gangguan ginjal akut terjadi pada anak-anak Indonesia, terhitung kasus tersebut melonjak sejak Agustus 2022 dengan 36 kasus, September 2022 sebanyak 78 kasus dan pertengahan Oktober 2022 sebanyak 110 kasus, dan diduga terdampak dari meminum obat sirup.

Secara akumulasi, total kasus sudah mencapai 241 kasus. Bahkan sudah menelan korban jiwa sebanyak 133 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.

Apa itu Kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)?

Etilen Glikol (EG) merupakan bahan kimia berupa cairan sirup jernih dan tidak berwarna, namun cairan tersebut tidak berbau dan memiliki rasa manis. Cairan tersebut berfungsi sebagai anti beku dan digunakan sebagai bahan campuran kosmetik, tinta stempel dan pulpen. Bahkan EG berpotensi untuk mencemari lingkungan khusus air tanah dan air sungai.

Berdasarkan penelusuran duniafintech.com di beberapa sumber, bahwa EG memiliki efek ringan dan produk sampingannya yang beracun memiliki dampak terhadap sistem saraf pusat, jantung hingga ginjal. Bahkan, jika mengkonsumsi EG dalam dosis yang cukup banyak dapat berpotensi kematian.

Diethylene Glicol (DEG) memiliki kesamaan dengan EG. Namun perbedaannya cairan DEF lebih mudah menguap dari EG dan memiliki kegunaan khusus yaitu digunakan sebagai bahan dalam produk pembersih. Untuk penggunaannya, cairan DEG dengan dosis yang aman uuntuk manusia adalah sekitar 1 mL/Kg.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetapkan Obat Sirup Dilarang dan Ditarik dari Peredaran Indonesia

BPOM mengeluarkan daftar obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran Indonesia karena mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas maksimal yaitu sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Daftar obat sirup yang dilarang yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam)

Produksi PT Konimex Nomor izin edar DBL7813003537A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  1. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi PT Yarindo Farmatama Nomor izin edar DTL0332708637A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  1. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DTL7226303037A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  1. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL8726301237A1 Kemasan dus, botol @60 ml.

  1. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL1926303336A1 Kemasan dus, botol @15 ml.

Selain itu, BPOM juga menambah daftar obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran Indonesia setelah melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Tiga produk tersebut yang melebih ambatas batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma.

“Hasilnya terdapat tiga produk yang melebihi batas aman,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

BPOM Keluarkan Daftar Obat Sirup Aman Untuk Dikonsumsi

BPOM telah memperbarui informasi tentang obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol pada 27 Oktober 2022. Dari daftar tersebut, terdapat 198 obat batuk sirup yang aman digunakan menurut BPOM.

Berikut daftar 198 obat sirup yang aman menurut BPOM per 27 Oktober 2022:

  1. AFICITRIN, OBAT CACING
  2. ALERFED, OBAT FLU
  3. ALERGON, OBAT ALERGI
  4. AMOXICILLIN TRIHYDRATE, ANTIBIOTIKA
  5. AMOXSAN, ANTIBIOTIKA
  6. ASTEROL, OBAT ASMA
  7. AVAMYS, OBAT ALERGI
  8. AVAMYS, OBAT ALERGI
  9. B-DEX, OBAT ALERGI
  10. BDM, OBAT ALERGI
  11. BUFAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
  12. BUFAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
  13. CAZETIN, ANTI JAMUR
  14. CEFADROXIL MONOHYDRATE, ANTIBIOTIKA
  15. CETIRIZINE DIHYDROCHLORIDE, OBAT ALERGI
  16. CETZIN, OBAT ALERGI
  17. CITOCETIN, OBAT FLU
  18. COHISTAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
  19. COHISTAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
  20. COLFIN, OBAT BATUK
  21. COLSANCETINE, ANTIBIOTIKA
  22. COMBICITRINE, OBAT CACING
  23. CONSTIPEN, Obat PENCAHAR
  24. CONSTULOZ, Obat PENCAHAR
  25. COREDRYL EKSPEKTORAN, OBAT BATUK
  26. COTRIMOXAZOLE, ANTIMIKROBA
  27. COTRIMOXAZOLE, ANTIBIOTIKA
  28. DARYAZINC, OBAT DIARE
  29. DARYAZINC, OBAT DIARE
  30. DECATRIM, ANTIMIKROBA
  31. DEFERIPRONE, CHELATING
  32. DIAKIDS, OBAT DIARE
  33. DOMINO, MUAL
  34. DOMPERIDONE, OBAT MUAL
  35. DURAFER, CHELATING
  36. ERLAMYCETIN, ANTIBIOTIKA
  37. ETAMOXUL, ANTIMIKROBA
  38. EXTROPECT, OBAT BATUK
  39. GARKENE, OBAT EPILEPSI
  40. GLISEND, OBAT BATUK
  41. GRAFAZOL, ANTIMIKROBA
  42. GUANISTREP, OBAT DIARE
  43. HISLOREX, OBAT ALERGI
  44. INTERZINC, OBAT DIARE
  45. ITRABAT, OBAT BATUK
  46. KOMIX EXPECTORANT JAHE, OBAT BATUK
  47. KOMIX EXPECTORANT JERUK NIPIS, OBAT BATUK
  48. KOMIX EXPECTORANT PEPPERMINT, OBAT BATUK
  49. KOMIX OBH, OBAT BATUK
  50. KOMIX OBH, OBAT BATUK
  51. KOMIX OBH KID (RASA MADU), OBAT BATUK
  52. KOMIX RASA JAHE, OBAT BATUK
  53. KOMIX RASA JERUK NIPIS, OBAT BATUK
  54. KOMIX RASA PEPPERMINT, OBAT BATUK
  55. KONIDIN OBH, OBAT BATUK
  56. LACTULAX, PENCAHAR
  57. LACTULAX, PENCAHAR
  58. LACTULAX (RASA COKLAT), PENCAHAR
  59. LACTULOSE, PENCAHAR
  60. LACTULOSE, PENCAHAR
  61. LAPICEF, ANTIBIOTIKA
  62. LAXALOSAN, PENCAHAR
  63. LEVOPRONT, OBAT BATUK
  64. MALTOFER, OBAT DEFISIENSI ZAT BESI TANPA ANEMIA
  65. MEFAMESIS, OBAT MUAL
  66. METAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
  67. METHADONE HYDROCHLORIDE, NARKOTIKA
  68. METRONIDAZOLE BENZOAT SUSPENSI, ANTIMIKROBA
  69. METRONIDAZOLE BENZOATE SUSPENSI, ANTIMIKROBA
  70. MUCOBAT SIRUP, OBAT BATUK
  71. NEO EMKANADRYL SIRUP, OBAT BATUK
  72. NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
  73. NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
  74. NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
  75. NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
  76. NIPE EXPECTORANT KIDS, OBAT BATUK
  77. NIPE EXPECTORANT KIDS, OBAT BATUK
  78. NORAGES DROPS, PEREDA NYERI
  79. NYSTATIN SUSPENSI, ANTI JAMUR
  80. OBAT BATUK 8 DEWA SIRUP, OBAT BATUK
  81. OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
  82. OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
  83. OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
  84. OBH AFI SIRUP, OBAT BATUK
  85. OBH AFI (RASA LEMON), OBAT BATUK
  86. OBH AFI (RASA MINT), Obat BATUK
  87. OBH BERLICO (RASA JERUK NIPIS), OBAT BATUK
  88. OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA JAHE, OBAT BATUK
  89. OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
  90. OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
  91. OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
  92. OBH IKA SIRUP, OBAT BATUK
  93. OBH IKA SIRUP, OBAT BATUK
  94. OBH MOLEX, OBAT BATUK
  95. OBH NUTRA SIRUP, OBAT BATUK
  96. OBH RAMA SIRUP, OBAT BATUK
  97. OBH SURYA, OBAT BATUK
  98. ONDANE SIRUP, OBAT MUAL
  99. PEDIALYTE CAIRAN ORAL, OBAT DIARE
  100. PEDIALYTE (AROMA BUBBLE GUM) CAIRAN ORAL, OBAT DIARE
  101. PRALAX SIRUP, PENCAHAR
  102. PROCATEROL HYDROCHLORIDE HEMIHYDRATE, OBAT ASMA
  103. PYRANTEL PAMOATE, OBAT CACING
  104. RAMADRYL EXPECTORANT SIRUP, OBAT BATUK
  105. RENASISTIN OD DROPS (SERBUK KERING), ANTIBIOTIK
  106. RHINATHIOL SIRUP, OBAT BATUK
  107. RHINOS NEO DROPS, OBAT FLU
  108. ROTARIX SUSPENSI, ROTAVIRUS
  109. ROTARIX SUSPENSI, ROTAVIRUS
  110. ROTATEQ CAIRAN ORAL, ROTAVIRUS
  111. SALBRON EKSPEKTORAN SIRUP, OBAT BATUK
  112. SALBUGEN SIRUP OBAT ASMA
  113. SALBUGEN EKSPEKTORAN SIRUP OBAT ASMA DAN BATUK
  114. SALBUTAMOL SULFATE SIRUP, OBAT ASMA
  115. SALDEXTAMIN SIRUP, ANTI ALERGI
  116. SALTRIM FORTE SUSPENSI, ANTIMIKROBA
  117. SUCRALFATE SUSPENSI, OBAT MAAG
  118. SUCRALFATE SUSPENSI, OBAT MAAG
  119. SUPRAMOX DROPS, ANTIBIOTIK
  120. SURVANTA SUSPENSI , OBAT GANGGUAN PERNAFASAN
  121. SYNFLORIX SUSPENSI, PNEUMONIA
  122. VALVED SIRUP DUS, OBAT BATUK
  123. VALVED DM SIRUP DUS, OBAT BATUK
  124. VENTOLIN SIRUP DUS, OBAT ASMA
  125. VENTOLIN EXPECTORANT SIRUP DUS, OBAT ASMA DAN BATUK
  126. VERTIVOM SIRUP DUS, OBAT BATUK
  127. WINASAL SIRUP DUS, OBAT BATUK
  128. ZENICOLD SIRUP DUS, OBAT FLU
  129. ZENTRIS SIRUP DUS, OBAT ALERGI
  130. ZINC GO FORTE SIRUP DUS, OBAT DIARE
  131. ZINC SULFATE MONOHYDRATE SIRUP, OBAT DIARE
  132. ZINC SULFATE MONOHYDRATE SIRUP DUS, OBAT DIARE
  133. ZINFION SIRUP DUS, OBAT DIARE
  134. AMBROXOL HCL SIRUP, OBAT BATUK
  135. BISOLVON LARUTAN / CAIRAN DUS, OBAT BATUK
  136. CATAFLAM DROPS DUS, OBAT RADANG
  137. CHLORAMPHENICOL PALMITATE SUSPENSI ANTIBIOTIKA
  138. CHLORPHENAMINE MALEAT SIRUP DUS, OBAT ALERGI
  139. COLICAID EMULSI DUS, ANTI KEMBUNG
  140. COROMECYTIN SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
  141. COTRIMOXAZOLE SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
  142. DEVOSIX DROPS DUS, OBAT FLU
  143. DOMINAL DROPS DUS, OBAT MUAL
  144. DOMINO SUSPENSI DUS, OBAT MUAL
  145. DOMPERIDONE SUSPENSI, OBAT MUAL
  146. DULCOLACTOL SIRUP DUS, PENCAHAR
  147. DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
  148. DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
  149. DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
  150. ERLAPECT SIRUP DUS, OBAT BATUK
  151. EXTRALAC SIRUP DUS, OBAT BATUK
  152. FLAGYL SUSPENSI DUS, ANTIMIKROBA
  153. GIGADRYL SIRUP DUS, OBAT BATUK
  154. GITRI SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
  155. GRAPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
  156. KANDISTATIN SUSPENSI DUS, ANTI JAMUR
  157. LACONS SIRUP DUS, PENCAHAR
  158. LACTOFID SIRUP DUS, PENCAHAR
  159. LACTULOSE SIRUP DUS, PENCAHAR
  160. LACTULOSE SIRUP DUS, PENCAHAR
  161. LANTULOS SIRUP DUS, PENCAHAR
  162. LEVOSIF SIRUP DUS, OBAT BATUK
  163. MESAFLUKIN SIRUP DUS, OBAT FLU
  164. METROLET SUSPENSI DUS, ANTIMIKROBA
  165. MOLEXDRYL SIRUP DUS, OBAT BATUK DAN ALERGI
  166. MONELL DROPS DUS, OBAT MUAL
  167. MUCOPECT DROPS DUS, OBAT BATUK
  168. NEW MENTASIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
  169. NOPRENIA LARUTAN ORAL DUS, ANTI PSIKOTIK
  170. NOSFOCIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
  171. NOVALGIN SIRUP DUS, PEREDA NYERI
  172. OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
  173. OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
  174. OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
  175. OBH SEKAR SIRUP BOTOL, OBAT BATUK
  176. OMESTAN SUSPENSI DUS, PEREDA NYERI
  177. 50OPILAX SIRUP DUS, PENCAHAR
  178. OPILAX SIRUP DUS, PENCAHAR
  179. PRIMPERAN SIRUP DUS, OBAT MUAL
  180. RAMADRYL ATUSIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
  181. RENALYTE CAIRAN DUS, PENGGANTI CAIRAN TUBUH
  182. RISPERDAL CAIRAN ORAL DUS, ANTI PSIKOTIK
  183. SOLAC SIRUP DUS, PENCAHAR
  184. STARLAX SUSPENSI DUS, PENCAHAR
  185. SUPRACHLOR SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
  186. SUPRACHLOR SUSPENSI, ANTIBIOTIKA
  187. SUPRAMOX DROPS DUS, ANTIBIOTIKA
  188. TRIMETA SUSPENSI ANTIBIOTIKA
  189. ULSIDEX SUSPENSI DUS, OBAT MAAG
  190. UNI OBH SIRUP OBAT BATUK
  191. UNI OBH, OBAT BATUK
  192. UNIVXON, OBAT CACING
  193. YOSEA, OBAT MUAL
  194. YEKADRYL EXPECTORANT, OBAT BATUK & ALERGI
  195. YEKADRYL EXTRA, OBAT BATUK & ALERGI
  196. YEKADRIL EXTRA, OBAT BATUK & ALERGI
  197. ZENIREX, OBAT BATUK
  198. ZINCPRO, OBAT DIARE

Pemerintah Indonesia Gerak Cepat Atasi Fenomena Penyakit Gagal Ginjal Akibat Obat Sirup

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan seluruh BUMN farmasi seperti Kimia Farma dan Indofarma serta rumah sakit-rumah sakit (RS) BUMN untuk memeriksa ulang ketentuan obat-obatan menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI). Erick menekankan keamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam layanan kesehatan di BUMN.

“Saya sudah meminta Kimia Farma sejak awal untuk mengecek obat-obatan, tidak hanya obat batuk, tapi obat-obatan yang lain yang memang harus aman dan sesuai,” ujar Erick.

Erick menilai BUMN harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Dia tak ingin adanya pemikiran meraih keuntungan dalam situasi yang terjadi saat ini, seperti halnya saat pandemi.

“Kita harus berbicara tentang keselamatan karena itu saya minta Kimia Farma benar-benar menjaga supaya jangan sampai ketika masyarakat yang hari ini lagi susah ditambah lagi terbebani dengan isu-isu obat yang bahkan merenggut nyawa masa depan anak-anak Indonesia,” lanjut Erick.

Erick mengatakan upaya pencegahan secara maksimal adalah bentuk konkret dari rasa keprihatinan yang terjadi akibat meninggalnya sejumlah anak-anak Indonesia. Untuk itu, pria kelahiran Jakarta tersebut terus mendorong Kimia Farma, Indofarma, RS BUMN, dan apotek-apotek Kimia Farma untuk menyortir jenis-jenis obat yang belum ada pernyataan aman.

“Itu harus kita siapkan secara menyeluruh,” kata Erick.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian meminta industri farmasi menghentikan proses produksi, distribusi dan recall terhadap seluruh batch produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.

“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh prodik sirup obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan dan seluruh industri farmasi untuk bersama-sama memastikan mutu berlaku atas seluruh produk, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, pihaknya meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standard mutu lainnya yang berlaku. Hal itu bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor resiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Agus.

BPOM Berikan Sanksi Perusahaan Farmasi Tidak Memenuhi Standard EG dan DEG

Sehubungan dengan temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), BPOM melakukan respon cepat melalui serangkaian kegiatan pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka perlindungan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan BPOM tersebut, ditemukan sejumlah sirup obat dan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditetapkan

“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1%. Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS. Industi Farmasi juga tidak melakukan proses kualifikasi pemasok/supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Industri Farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk. Selanjutnya pelanggaran ketentuan dan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), kedua Industri Farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam. Dengan demikian, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua Industri Farmasi tersebut dicabut.

Dengan perkembangan kasus ini, BPOM bersama Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal). Kedua industri farmasi didapati bahwa dalam kegiatan produksi sirup obat telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap 2 (dua) Industri Farmasi.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions,” ujar Penny.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti kedua industri tersebut. Pada PT Yarindo ditemukan sejumlah barang bukti yaitu Flurin DMP Sirup (2.930 botol), Bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg), Bahan Pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).

Sedangkan pada PT Universal, ditemukan barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol), Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol), bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum) dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan Sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).

PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku dan menemukan sejumlah 64 (enam puluh empat) drum Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda. Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.

BPOM juga terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Penelusuran lebih lanjut ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu terhadap semua produk obat sirup cair PT Afifarma yg menggunakan 4 pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi di Indonesia serta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini.

“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, kata Penny.

Baca jugaMenteri Erick: HIPMI Kolaborasi dengan UMKM Dorong Indonesia jadi Ekonomi Terbesar Dunia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version