JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK aduan sektor fintech. OJK mencatat bahwa total aduan di sektor industri financial technology atau fintech mencapai 9.226 hingga Januari 2024.
Jika dilihat maka catatan OJK aduan sektor fintech ini mengalami peningkatan tajam sejak tahun 2022.
Menanggapi OJK aduan sektor fintech, ini Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Friderica Widyasari Dewi, angkat bicara.
Baca juga: Terkait Kredit Macet Fintech Investree, Begini Tanggapan OJK
Ia pun menyatakan bahwa industri fintech juga banyak diterpa aduan berupa keluhan masyarakat.
“Fintech juga banyak sekali keluhannya, tentu saja yang utama perilaku petugas penagihan, kemudian banyak sekali penggunaan data pribadi dan lain-lain. Ini juga perihalnya berbeda-beda,” kata perempuan yang karib disapa Kiki itu di Jakarta, seperti dikutip dari KONTAN.co.id, Senin (5/2/2024).
Sementara itu, mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, selama periode 2022 hingga 24 Januari 2022, terdapat sebanyak 9.226 pengaduan untuk sektor fintech.
Terkait hal itu, terdapat sebanyak lima (5) top isu produk yang kerap diadukan antara lain pinjaman online multiguna sebesar 7.525.
Kemudian, pinjaman online produktif 1.948 aduan, kredit atau pembiayaan modal kerja 4 aduan, pembiayaan multiguna terkait pembayaran angsuran 3 aduan, penjaminan kredit atau pembiayaan 3 aduan.
Baca juga: Viral Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK Bilang Begini
Di samping itu, juga ada OJK aduan sektor fintech terkait perilaku petugas penagihan sebesar 4.298, penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising dan social engineering 907 aduan, kegagalan atau keterlambatan transaksi 495 aduan, permasalahan imbal hasil (return) 361 serta permasalahan bunga, denda atau penalti 290 aduan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 39.298 pengaduan di sektor jasa keuangan dalam 2 tahun terakhir yang mayoritas dari sektor perbankan dan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Adapun jumlah akumulasi pengaduan tersebut terhitung dari 1 Januari 2022–26 Januari 2024.
Baca juga: OJK Terkait Bunga Pinjol Turun, 1 Pinjol akan Disanksi?
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com