JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pembentukan Anti Scam Center (ASC) sebagai langkah konkret dalam meningkatkan perlindungan konsumen dari maraknya penipuan di sektor jasa keuangan. Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam acara Digital Bank Summit di Jakarta.
OJK Akan Bentuk Anti Scam Center untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
Pembentukan ASC menjadi semakin mendesak seiring dengan pesatnya transformasi digital di sektor keuangan yang juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai modus penipuan secara online. Melalui ASC, OJK berharap dapat menciptakan wadah terpadu untuk menangani laporan dan pengaduan masyarakat terkait praktik-praktik penipuan yang merugikan.
“Kami tengah menggodok pembentukan Anti Scam Center dengan pihak-pihak terkait. Ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus penipuan di sektor keuangan digital,” ujar Mirza Adityaswara.
ASC nantinya akan menjadi pusat informasi dan penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami, dan OJK akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, ASC juga akan berperan dalam mengedukasimasyarakat mengenai berbagai modus penipuan yang perlu diwaspadai.
“Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Dengan adanya Anti Scam Center, kami berharap dapat memberikan layanan yang cepat dan efektif bagi korban penipuan,” tambah Mirza.
OJK juga berencana menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, penyedia layanan keuangan, dan asosiasi industri, untuk memperkuat upaya pemberantasan penipuan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pembentukan ASC merupakan langkah strategis OJK dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks. Dengan adanya ASC, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik-praktik penipuan yang merugikan.