Site icon Dunia Fintech

OJK Akan Rilis Aturan PAYDI Terbaru Bulan Depan 

aturan paydi

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan amandemen-amandemen terbaru.  

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah memastikan rilisnya aturan PAYDI terbaru hanya tinggal menghitung hari atau minggu saja. Hal ini untuk segera membenahi aturan mengenai asuransi, khususnya produk Unit Link

“Dengan ini, kasus-kasus mis-selling produk Unit-Link diharapkan akan bisa diminimalisir sehingga industri asuransi menjadi sehat kembali,”kata Nasrullah dikutip dari Infobank, Kamis (27/1). 

Nasrullah menuturkan bahwa permasalahan nasabah unit-link yang terjadi selama beberapa waktu belakangan ini,  mendorong OJK menambahkan aturan-aturan yang memperkuat posisi konsumen pada aturan PAYDI terbaru. 

“Nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan disitu,”tutur Nasrullah. 

Guna untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi. Nasrullah mengatakan OJK akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi. 

Nantinya, pada aturan PAYDI terbaru hal seperti ini tidak boleh terjadi. Nasrullah bilang, Harus ada dana minimal investasi yang harus di retain untuk mengembangkan dana. 

“Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan. Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya,”ujarnya. 

Nasrullah pernah menyampaikan, regulasi terkait produk asuransi unit-link dan insurtech menjadi prioritas regulator.

Sementara itu terkait dengan aturan PAYDI terbaru, pihak OJK dan Asosiasi sudah bicarakan kurang lebih selama 3 tahun. Dalam 3 tahun tersebut, ada sejumlah hal yang diperjuangkan oleh asosiasi dan OJK. Dan tentunya tidak semua yang diperjuangkan tersebut diakomodasi seluruhnya oleh pihak regulator.  

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo mengatakan selama ini, setiap regulasi yang dibuat OJK selalu dikomunikasikan dengan baik kepada pihak asosiasi. Adapun tujuan regulasi ini menurut Widodo untuk industri yang sehat, customer yang proper, dan sustainable bisnisnya. 

“Kami akan ikuti dan karena diajak bicara dari awal tentunya kami sudah membantu menyosialisasikan kepada anggota kami,” kata Widodo, dikutip dari Bisnis. 

Permasalahan terkait produk Unit Link beberapa tahun belakangan ini mendorong pihak OJK segera menerbitkan aturan terbaru PAYDI. 

Belum lama ini korban asuransi produk Unit Link mendatangi kantor OJK di Gedung Wisma Mulia untuk mencari keadilan dari korban tiga perusahaan asuransi produk unit link yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT AIA Financial (AIA), dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). 

Selain itu para korban  juga mendesak  OJK agar dapat menunjukkan keberpihakannya untuk dapat membantu dan melindungi masyarakat yang telah menjadi korban produk unit link. 

Dalam hal ini, Nasrullah selaku Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A OJK mengimbau perusahaan asuransi lebih cermat dalam menjual produk. 

“mulai bagaimana cara berjualan si agennya, bagaimana cara si agen menjelaskannya, bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan konsumen (nasabah) itu perlu diperhatikan,”kata Nasrullah. 

“Jadi jangan asal jual apalagi dengan penjelasan yang kurang disclosure dan ini menyebabkan banyak komplain di OJK dan nasabah merasa tidak dijelaskan dengan baik, merasa ada miss selling,”tambahnya. 

Oleh karena itu, Nasrullah mengingatkan kepada perusahaan asuransi. Dalam menjual unit link, baiknya dilihat terlebih dulu nasabahnya dan disesuaikan juga dengan kebutuhan nasabahnya. Hal ini untuk mengurangi permasalahan juga di industri serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version