JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI telah meresmikan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam peraturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya tambahan kewenangannya dengan pengawasan industri kripto.
Menanggapi hal itu CEO PT Indodax Oscar Darmawan mengatakan proses peralihan kewenangan pengaturan peralihan dari Bappebti ke OJK akan berlangsung selambat-lambatnya 24 bulan. Kemudian setelah adanya peralihan, nantinya pemerintah akan membuat peraturan yang akan diresmikan dalam waktu enam bulan.
Baca juga: Kripto Masuk Pembahasan RUU P2SK, Ini Respon CEO Indodax
“Kita lihat saja bagaimana peraturan yang akan dibuat nantinya karena akan dibuat peraturan baru yang akan diresmikan dalam waktu enam bulan kedepan, selambat-lambatnya,” kata Oscar melalui akun resmi instagramnya.
Menurutnya proses peralihan pengawasan dari Bappebti kepada OJK merupakan salah satu hal yang paling penting di industri kripto. Untuk itu, Oscar menghimbau kepada seluruh pelaku industri kripto untuk menciptakan ekosistem kripto di Indonesia menjadi semakin baik dan menjadi semakin besar di Indonesia.
“Ayo kita sama-sama bangun industri ini dan kita buat ekosistem di Indonesia makin baik lagi khususnya terhadap perlindungan konsumen kripto di Indonesia agar makin baik dan maki besar di Indonesia,” kata Oscar.
Sementara itu, pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai dengan adanya peralihan pengawasan dari Bappebti terhadap OJK, menandakan bahwa OJK mengakui adanya investasi kripto.
Menurutnya untuk pengembangan aset kripto di Indonesia diperlukan Bursa Kripto, sebab diusulkannya Bursa Kripto sudah berjalan sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini proses pembangunan Bursa Kripto belum terealisasi. Padahal, menurutnya dengan adanya Bursa Kripto berpotensi mengembangan eksosistem aset kripto di Indonesia.
“Maka dari itu, saya berharap di bawah OJK, nanti bursa kripto bisa direalisasikan. OJK juga sudah siap instrumennya hampir sama seperti pasar modal,” kata Nailul kepada duniafintech.com.
Baca juga: Berlangsung Dengan Meriah, Indodax Short Film Festival 2022 Selesai Dilaksanakan
Sebagaimana diketahui, UU P2SK berisikan mengenai tantangan sektor keuangan Indonesia dengan munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan beresiko tinggi seperti kripto dan penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan.
Pengaturan kripto diatur dalam Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Dalam pasal 213 mengatur ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Transaksi kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi. Dia menambahkan dengan adanya pengaturan dan pengawasan nantinya keuangan digital akan semakin kuat khususnya dalam perlindungan investor atau konsumen.
“Kami melihat penguatan OJK dengan amanat baru, terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi, seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Demi Transparansi dan Perlindungan Member, Indodax Sarankan Audit Total Crypto Exchange di Indonesia
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com