Skema pembayaran tadpole pada industri fintech peer to peer lending masih menjadi perhatian pengawasan OJK. Dilansir dari Keuangan, OJK memastikan praktik tersebut harus mengikuti ketentuan perlindungan konsumen. Pola tadpole atau kecebong merupakan metode cicilan dengan pembayaran lebih besar pada periode awal, kemudian mengecil pada periode berikutnya.
Skema ini termasuk tenor sangat pendek seperti tenor 14 hari. OJK menilai penggunaan skema tersebut perlu memperhatikan kesesuaian aturan yang berlaku. Transparansi informasi kepada borrower menjadi salah satu aspek yang harus dipastikan oleh penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan penjelasan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip, Senin (12 Oktober 2026).
“Selain itu, memastikan kesesuaian struktur pembayaran dengan kemampuan membayar borrower sesuai batas manfaat ekonomi yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan fintech lending,” ujar Agusman. Dalam pengawasan praktik tadpole, OJK melihat karakteristik dan mekanisme pendanaan secara menyeluruh. Penilaian tersebut juga mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tidak hanya didasarkan pada tenor tertentu atau bentuk struktur pembayaran. OJK menilai keseluruhan mekanisme pendanaan untuk memastikan penerapan yang sesuai. Agusman menjelaskan struktur pembayaran serta seluruh kewajiban harus diberikan kepada borrower secara transparan. Informasi tersebut perlu disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami sebelum pendanaan disepakati.

OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending agar konsumen memahami seluruh kewajiban yang dimiliki. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga aspek pelindungan konsumen. Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026.
Nilai tersebut tumbuh sebesar 22,07% secara Year on Year (YoY). Meski pembiayaan meningkat, tingkat wanprestasi industri fintech lending mengalami perubahan pada periode yang sama. TWP90 tercatat memburuk dari posisi Juli 2026 sebesar 4,32%.
Pada Agustus 2026, TWP90 industri fintech lending berada di level 4,73%. Angka tersebut menjadi catatan dalam perkembangan kinerja industri pembiayaan digital.
BACA SELENGKAPNYA BERITA FINTECH INDONESIA TERBARU DI SINI >>