Site icon Dunia Fintech

OJK Bakal Larang Fitur Lending Otomatis Milik Fintech, Koinworks Cs Bersiap!

fitur robo lending

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui draft regulasi baru pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum lama ini telah menambahkan salah satu larangan baru terkait pendanaan otomatis atau yang kerap disebut Robo Lending.

Dalam hal ini, OJK melarang platform untuk mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis. Menyikapi hal itu, platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending klaster produktif PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinWorks mengaku telah bersiap untuk menyesuaikan diri jika fitur pendanaan otomatis itu benar-benar dilarang oleh OJK.

Mengacu pada peraturan OJK tadi, juga bisa diartikan bahwa seluruh lender hanya boleh mendanai peminjam atau borrower secara mandiri, dengan memilih sendiri borrower yang dituju.

Untuk diketahui, KoinWorks tercatat menjadi salah satu platform yang memiliki fitur pendanaan otomatis bertajuk KoinRobo, yang berdampingan dengan fitur pendanaan secara mandiri bertajuk KoinP2P.

Adapun fitur KoinRobo ini juga ikut menjadi andalan pendongkrak minat lender lantaran ia mengakomodasi pendanaan otomatis ke sektor favorit terbatas yang dapat dipilih oleh pengguna saat mulai menggunakan fitur ini.

Sebagai contoh, pendanaan ke kumpulan borrower pelaku usaha wanita, produk lokal, atau best performing alias yang telah memiliki rekam jejak baik.

“Setelah POJK baru nantinya keluar, kami tentunya berkomitmen untuk melakukan tindakan internal yang dirasa cukup untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” kata VP of Financial Institutions KoinWorks Panca Prejapar, seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (4/2/2022).

Disampaikannya, pihaknya bakal mendukung segala ketentuan di dalam regulasi baru tersebut, contohnya mengenai ketentuan baru mesti selalu menjaga ekuitas minimal senilai Rp12,5 miliar. Dalam hal itu, sambungnya, KoinWorks sudah menyesuaikannya sejak lama dan bakal terus mempertahankannya di tengah segala rencana bisnis dan kebijakan ke depannya.

“Kami dari KoinWorks tentu akan terus mendukung segala upaya perbaikan serta pengoptimalan ketentuan terkait P2P lending. Apalagi apabila peraturan-peraturan tersebut akan membawa kebermanfaatan positif bagi pemberi dana, penerima dana, dan seluruh penyelenggara P2P lending resmi, termasuk KoinWorks,” jelasnya.

Akseleran sempat keberatan

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) yang juga punya layanan serupa, bertajuk Auto Lending, sempat mengungkapkan keberatannya dan meminta penjelasan lebih lanjut dari OJK terkait larangan fitur pendanaan otomatis tersebut.

Menurut CEO & Co-Founder Akseleran yang juga Ketua Bidang Hukum, Etika & Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Ivan Nikolas Tambunan, pendanaan otomatis mestinya boleh, asal tidak serta-merta otomatis dan memerlukan pengaturan secara mandiri oleh masing-masing lender.

Misalkan, kata dia, soal kriteria, karakteristik peminjam atau borrower yang diincar serta profil risikonya. Kemudian, lender tetap harus mendapat persetujuan. 

“Kalau lender mengisi sendiri kriterianya, kemudian ada reminder atau notifikasi ketika pendanaannya tersalurkan, harusnya boleh ya, tapi intinya, pendanaan otomatis ini perlu penjelasan lebih lanjut, beserta ketentuan yang diperbolehkan seperti apa,” ujarnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version