duniafintech.com – Perkembangan teknologi menyentuh hampir segala aspek kehidupan, termasuk ranah ekonomi. Perkembangan teknologi, khususnya digital, di ranah ekonomi pun kini tak asing lagi dengan istilah financial technology (fintech). Industri ini meliputi layanan pembayaran, pencatatan keuangan, investasi, bantuan sosial, dan definisinya akan terus berkembang seiring dengan ide-ide baru penggiat startup fintech.
Aturan main untuk industri baru ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga negara tersebut memastikan pengawasan ketat sebagai langkah perlindungan konsumen. Sejalan dengan upaya tersebut dan memperkuat peran negara untuk mendukung pertumbuhan fintech, baru-baru ini OJK meresmikan pembentukan Forum Pakar Fintech (Fintech Advisory Forum) pertengahan tahun ini.
Forum ini terdiri dari individu kompeten di bidang industri keuangan digital dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, OJK juga melibatkan Badan Ekonomi Kreatif, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung.
Anggota Forum Pakar Fintech tak terbatas pada daftar tersebut. Keanggotaannya bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang akan dibahas bersama. Sebagai permulaan, forum ini akan memfasilitasi koordinasi antarlembaga, kementerian, dan pihak-pihak terkait dengan pelaku startup fintech. Selain itu, mereka akan aktif berdiskusi tentang isu-isu terkini terkait fintech dan menjawab tantangan global untuk mengembangkan industri finansial digital di Indonesia.
Forum ini akan memfasilitasi dan memastikan koordinasi antar lembaga, kementerian, dan pihak-pihak terkait dengan pelaku startup fintech berjalan dengan lancar, konsisten, dan konstruktif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Muliaman menyebut, pembentukan forum ini diharapkan dapat bermanfaat dan berdampak positif dalam mendukung bertumbuhnya industri fintech dan iklim bisnis industri jasa keuangan yang adil, sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Pesatnya perkembangan bisnis fintech di Indonesia harus disikapi secara proporsional sehingga kapasitas inovasinya dan inherent risk, seperti kualitas perlindungan konsumen, pelanggaran tindak pidana pencucian uang, dan pembiayaan terorisme serta stabilitas sistem keuangan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal,” jelas Muliaman.
Selain itu, Muliaman menyatakan, fintech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat. Menurut dia, untuk menyinergikan fintech dengan industri jasa keuangan, beberapa hal bisa dilakukan.
Pertama, kolaborasi jalur informasi antara fintech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi yang sudah dibangun. Pemanfaatan fungsi fintech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan.
Di samping itu, bisa juga dilakukan kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Untuk ini, pelaku fintech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain untuk membuat produk yang bermanfaat bagi kedua pihak.
Upaya Pemerintah membentuk Forum Pakar Fintech ini diharapkan dapat mendukung perkembangan perusahaan-perusahaan fintech domestik. Jumlahnya hingga Januari 2017, mencapai 165 perusahaan berdasarkan catatan Asosiasi Fintech Indonesia. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan fintech sekitar empat kali lipat dibanding akhir tahun 2014, yaitu sebanyak 40 perusahaan.
Source:
- smartcity.jakarta.go.id
- kompas.com
Written by: Sebastian Atmodjo