Site icon Dunia Fintech

OJK Bersiap Awasi Aset Kripto Mulai Januari 2025

OJK Bersiap Awasi Aset Kripto Mulai Januari 2025

OJK Bersiap Awasi Aset Kripto Mulai Januari 2025

JAKARTA, 18 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menjalankan tugas pengawasan aset kripto pada Januari 2025, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini, telah terbentuk berbagai institusi seperti bursa kripto, lembaga kliring, lembaga penyimpanan, serta pedagang aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan proses transisi pengawasan berjalan lancar dan tanpa gangguan.

“Kami berupaya memastikan seluruh kegiatan yang telah berjalan tetap berlangsung dengan baik, aman, dan lancar selama masa peralihan ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers OJK beberapa waktu lalu.

Strategi Pengawasan dan Ekosistem Aset Kripto

Hasan menjelaskan, langkah awal OJK adalah menjaga kelangsungan operasional semua penyelenggara yang telah aktif di sektor kripto. Ekosistem ini mencakup satu lembaga bursa kripto, satu lembaga kliring, dua lembaga penyimpanan, dan setidaknya 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK).

Nantinya, setiap CPFAK diwajibkan menjadi anggota bursa dan lembaga kliring. Hasan menyebut bahwa ada sekitar 30 pedagang fisik aset kripto yang akan beralih pengawasannya ke OJK.

“Kami akan terus memantau perkembangan proses penetapan status para pedagang ini,” tambahnya.

Pengalihan tugas pengawasan aset kripto ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang menetapkan OJK sebagai otoritas baru mulai 12 Januari 2025.

Pertumbuhan Investor dan Transaksi Kripto

Aktivitas aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Oktober 2024, jumlah investor kripto telah mencapai 21,63 juta, meningkat dari 21,27 juta pada September. Nilai transaksi kripto juga melonjak 43,87% menjadi Rp48,44 triliun, dibandingkan September yang tercatat sebesar Rp33,67 triliun.

Secara kumulatif, total nilai transaksi aset kripto domestik sepanjang tahun 2024 mencapai Rp475,13 triliun hingga Oktober. Angka ini mengalami lonjakan sebesar 352,89% dibandingkan periode yang sama pada 2023.

Hasan menilai peningkatan ini dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS yang memicu sentimen bullish di kalangan investor kripto.

Dengan pertumbuhan pesat ini, OJK diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih terintegrasi, memastikan keamanan dan keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia.

Exit mobile version