JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir sebanyak 8.271 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dari tahun 2017 hingga Juni 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang seringkali merugikan.
OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal, Masyarakat Dihimbau Waspada
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, “Pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku pinjol ilegal.”
Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjol yang mencurigakan. Beberapa ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak terdaftar di OJK: Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Menawarkan bunga yang tidak wajar: Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga sangat tinggi yang tidak masuk akal.
- Menagih dengan cara intimidatif: Pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara kasar dan tidak manusiawi dalam menagih utang.
- Meminta akses data pribadi yang berlebihan: Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke data pribadi yang tidak relevan dengan proses pinjaman.
Jika menemukan indikasi pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK lainnya.
OJK juga terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol legal memiliki bunga yang wajar, proses penagihan yang beretika, dan perlindungan data pribadi yang lebih baik.
Dengan adanya pemblokiran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech yang sehat dan bertanggung jawab.