JAKARTA, 22 Oktober 2024 – OJK cabut izin usaha Investree, pada 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor fintech peer-to-peer lending (P2P Lending).
Faktor OJK Cabut Izin Usaha Investree
Investree dinilai gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, kondisi keuangan yang semakin memburuk turut memengaruhi operasional dan layanan kepada para konsumennya.
OJK sebelumnya telah berupaya mendorong pihak manajemen serta pemegang saham Investree untuk mematuhi aturan ini, termasuk merekomendasikan pencarian investor strategis yang terpercaya.
OJK juga telah meminta pihak manajemen Investree untuk memperbaiki kinerjanya, termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir dari pemegang saham Investree guna menjalankan langkah-langkah yang diperlukan.
Komitmen OJK
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, izin usaha PT Investree Radhika Jaya yang beralamat di AIA Central, Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, telah resmi dicabut.
Sebagai regulator industri keuangan, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong industri fintech berjalan secara sehat, dengan mengutamakan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang kuat bagi para pelaku P2P Lending atau LPBBTI.