Site icon Dunia Fintech

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Nasabah Bagaimana?

izin usaha kresna life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Kresna Life ( PT Asuransi Jiwa Kresna ) melalui Keputusan OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023, seperti dilansir detik finance. Pencabutan izin ini tentu menimbulkan keresahan bagi para pemegang polis Kresna Life.

Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta tanggal 22 Februari 2024 mengabulkan gugatan Kresna Life dengan keputusan membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kresna Life.

Nasib Nasabah Setelah Izin Usaha Kresna Life Di Cabut

Artikel tersebut memang tidak membahas secara detail mengenai langkah konkrit yang harus diambil nasabah. Namun, OJK biasanya memiliki langkah-langkah untuk melindungi nasabah ketika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan nasabah Kresna Life:

Hal yang Perlu Diingat

Tetap tenang dan terus ikuti informasi resmi dari OJK untuk mengetahui langkah selanjutnya terkait polis Anda di Kresna Life. Jangan ragu untuk menghubungi OJK atau agen Anda untuk mendapatkan informasi dan arahan lebih lanjut.

Kelanjutan Penanganan Polis Kresna Life

Berikut merupakan update terbaru terkait penanganan polis Kresna Life setelah pencabutan izin usaha:

1. Pembentukan Tim Likuidasi

OJK telah membentuk tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan kewajiban Kresna Life kepada para pemegang polis. Tim ini terdiri dari anggota OJK, profesional independen, dan perwakilan dari pemegang polis.

2. Data Polis Divalidasi

Tim likuidasi saat ini sedang melakukan proses validasi data polis Kresna Life. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data polis, termasuk jumlah premi yang telah dibayarkan dan manfaat yang berhak diterima oleh pemegang polis.

3. Skema Penyelesaian Polis

OJK sedang menyusun skema penyelesaian polis Kresna Life yang akan dikomunikasikan kepada para pemegang polis. Skema ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi keuangan Kresna Life, jumlah polis, dan hak-hak pemegang polis.

4. Prioritas Pembayaran

OJK memprioritaskan pembayaran polis kepada pemegang polis dengan kondisi tertentu, seperti:

5. Komunikasi dengan Pemegang Polis

OJK akan terus berkomunikasi dengan para pemegang polis Kresna Life melalui berbagai saluran, termasuk website, media sosial, dan email. Pemegang polis juga dapat menghubungi OJK melalui contact center untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Exit mobile version