JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah BPR tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan memiliki tingkat kesehatan yang dikategorikan “tidak sehat”.
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Kronologi Pencabutan Izin Usaha
Pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dalam pengawasan khusus dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini didasarkan pada rasio KPMM yang berada di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
OJK telah memberikan kesempatan kepada BPR Sumber Artha Waru Agung untuk melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.
Nasib Nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung
Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses likuidasi aset BPR Sumber Artha Waru Agung. Nasabah yang memiliki simpanan di BPR tersebut akan mendapatkan penjaminan dari LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan pembayaran klaim simpanan sesuai dengan prosedur. Nasabah diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti instruksi dari LPS terkait proses pencairan simpanan mereka.
Pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi BPR lain untuk selalu mematuhi ketentuan dan menjaga kesehatan keuangan mereka.
OJK terus berkomitmen untuk mengawasi dan membina industri perbankan, termasuk BPR, agar dapat memberikan layanan yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.