JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (SRV) setelah sebelumnya membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut pada 16 Juli 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh SRV.
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura Akibat Pelanggaran Serius
“Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan peraturan dan melindungi kepentingan konsumen serta industri jasa keuangan,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih, dalam konferensi pers hari ini.
Pelanggaran yang dilakukan oleh SRV mencakup:
- Direksi Tidak Lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan: Direksi SRV belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang diwajibkan oleh OJK. Hal ini melanggar Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016.
- Jumlah Direksi Tidak Memenuhi Ketentuan: SRV tidak memiliki jumlah direksi minimum sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.
Sekar Putih menambahkan, “OJK telah memberikan kesempatan kepada SRV untuk memperbaiki kondisi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelanggaran tersebut belum juga diperbaiki.”
Dengan dicabutnya izin usaha, SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. OJK juga akan melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi aset perusahaan untuk memastikan perlindungan bagi para investor dan pemangku kepentingan lainnya.