Dunia Fintech

OJK Dalami Penerapan Asuransi Kredit Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, implementasi asuransi kredit pada industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) masih dalam tahap penjajakan dan evaluasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, penggunaan asuransi kredit merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko yang dapat dilakukan penyelenggara pindar.

“Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara pindar dapat melakukan mitigasi risiko melalui pengalihan risiko, termasuk dalam bentuk asuransi kredit,” ujarnya, dikutip investortrust, Rabu 19 Agustus 2026.

OJK mengeluarkan aturan baru tentang aset kripto dan fintech

Dalam penerapannya, Agusman mengungkapkan, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait penyesuaian model bisnis serta cakupan perlindungan yang diberikan melalui skema asuransi kredit.

OJK masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai skema asuransi kredit agar dapat disesuaikan dengan karakteristik bisnis masing-masing penyelenggara pindar.

“Saat ini penjajakan dan evaluasi skema asuransi kredit masih terus dilakukan pendalaman sesuai karakteristik model bisnis penyelenggara,” kata Agusman.

Exit mobile version