Site icon Dunia Fintech

OJK Diminta Tertibkan Influencer yang Iklankan Investasi Bodong di Medsos

influencer

Ilustrasi

JAKARTA, duniafintech.com – Para influencer dalam beberapa waktu belakangan tampak sering mengiklankan platform judi online berkedok investasi di media sosial, seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok.

Menanggapi hal itu, menurut Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk menertibkan para influencer di sosial media supaya kejadian penipuan itu tidak terulang kembali.

“Saya rasa, dari pihak OJK harus menertibkan juga influencer-influencer yang sebenarnya tidak memahami produk investasi dan menjerumuskan calon korban,” ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Pasalnya, kata dia, yang terjadi belakangan ini adalah orang awam seperti para influencer itu malah dengan bebas mengiklankan dan menyarankan platform investasi bodong secara daring kepada masyarakat.

Pada umumnya, para influencer menjerat calon korban dengan memamerkan kekayaannya di media sosial supaya masyarakat memandang bahwa dirinya menjadi kaya lantaran berinvestasi di platform investasi bodong dimaksud.

“Tidak sembarang orang dapat memberikan guidance investasi. Ini harus masuk ke sana, nanti keuntungannya sekian. Apalagi, dia mendapatkan imbal hasil dari penasihat investasi itu,” ulasnya.

Di sisi lain, menyoal perizinan penasihat investasi, OJK sejatinya sudah mengatur hal itu dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM Tahun 1996. Dalam aturan itu tertulis jelas bahwa penasihat investasi baik perseorangan, berbentuk perusahaan, dan perusahaan pemeringkat efek harus mengajukan permohonan izin kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

“Untuk menjadi penasehat investasi itu harus terdaftar. Jadi, ada aturan OJK yang mewajibkan penasehat investasi, baik dia perorangan maupun dia badan hukum, dia harus memiliki izin dari OJK,” paparnya.

Akan tetapi, sejauh ini OJK sendiri tampaknya tidak secara tegas menerapkan aturan tersebut. Hal itu terindikasi dari maraknya influencer yang bebas merekomendasikan platform investasi tanpa memahami tentang investasi itu sendiri.

Hal itu juga terlihat saat Bareskrim Polri menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Polisi diketahui menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Lebih jauh, salah seorang influencer yang disebut-sebut juga menjadi afiliator Binomo, yakni Doni Salmanan, juga dilaporkan korban penipuan Binomo ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022) lalu. Kini, kasus yang menjerat Doni masih diselidiki oleh polisi.

Padahal, Binomo sendiri telah sejak 2019 silam ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Di samping tidak berizin, kegiatan opsi biner ini tidak ubahnya seperti berjudi. Dalam hal ini, nasabah hanya akan diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Saat tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Namun, sebaliknya, kalau salah, uang mereka bakal hilang.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version