OJK Perlu Undang-Undang untuk Berantas Fintech Ilegal, Ini 6 Poin Penting

Satgas Waspada Investasi (SWI) bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penindakan penyalahgunaan data atau penawaran ilegal yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) atau fintech lending ilegal belum dapat diproses secara pidana. Pasalnya, menurutĀ  Ketua SW OJK, Tongam L Tobing, belum ada Undang-Undang (UU) yang dapat memproses fintech ilegal. Untuk itu dia mengusulkan agar dibentuk … Lanjutkan membaca OJK Perlu Undang-Undang untuk Berantas Fintech Ilegal, Ini 6 Poin Penting