Site icon Dunia Fintech

Benahi Tata Kelola Industri, OJK Hentikan Sementara Pemberian Izin Manajer Investasi

OJK hentikan sementara Pemberian Izin Manajer Investasi

JAKARTA, duniafintech.com – OJK menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Hal itu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk evaluasi dan penataan terhadap industri manajer investasi.

Sementara itu, kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, untuk perusahaan efek yang sebelumnya telah mendapatkan izin sebagai manajer investasi tetap dapat menjalankan kegiatannya seperti biasa.

“Perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya,” katanya dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (16/12).

Adapun, keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi

Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan tersebut hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Dia menjelaskan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Kemudian, untuk melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.

Melalui keputusan ini, sambungnya, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berkaitan dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, hingga 14 Desember 2021 telah terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version