duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan larangan mengenai lokasi kantor untuk perusahaan fintech dan kerjasama dengan pihak lain terkait fintech yang tidak terdaftar atau berizin. Maraknya perusahaan rintisan yang berfokus di bidang peminjaman online membuat OJK selektif untuk menerbitkan perizinan mendirikan platform fintech yang berlokasi sesuai dengan reputasi perusahaan.
Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem perusahaan fintech peer to peer lending, OJK meminta perusahaan yang bergerak di bidang fintech P2PL untuk memenuhi dua hal yaitu, yang pertama tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK dan tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
Baca Juga:
- OJK Terbitkan Peraturan Sinergi Perbankan Syariah
- OJK Sebut Dua Kebijakan yang Diperlukan oleh Fintech
- OJK Perbarui Daftar Fintech Ilegal, Masyarakat Diminta Lebih Berhati-hati
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan lokasi kantor sangat penting untuk penilaian OJK. Keseriusan sebuah perusahaan fintech bisa dilihat dari lokasi kantornya. Jika kantornya abal-abal, fisiknya tak jelas dan kondisi kantornya tidak jelas berarti pelaku fintech lending tidak serius menjalankan bisnisnya. Fintech P2P lending ini melibatkan dana publik, sehingga jika ingin menjalankan bisnis tersebut penampilan penting sebagai upaya menjaga dana dan meningkatkan kepercayaan publik.
Imbauan ini disampaikan OJK untuk mempertegas langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan, sekaligus dalam rangka menjaga reputasi dan nama baik industri fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK, yang pada saat ini sedang bertumbuh dan telah banyak memberi manfaat positif bagi publik.
Langkah ini juga dimaksudkan oleh OJK untuk meminimalisir atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara “oknum penyelenggara” fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal yang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya Undang Undang yang dapat memberi sanksi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending illegal.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)