Site icon Dunia Fintech

OJK Ingatkan Influencer Soal Promosi Aplikasi Trading Ilegal

peran pemerintah aplikasi trading ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara atas ramainya pemberitaan mengenai aplikasi trading ilegal semacam binary options dan robot trading forex yang telah merugikan masyarakat.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun memberikan peringatan keras bagi influencer yang mempromosikan platform investasi ilegal tersebut. Dia pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati.

“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” katanya dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Sekar pun mengimbau agar masyarakat atau calon investor yang akan menggunakan instrumen binary options atau robot trading sebagai sarana investasi, untuk mencari tahu terlebih dahulu legalitas dan risiko berinvestasi di platform tersebut.

“Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” ujarnya.

Pasalnya, hingga saat ini OJK belum pernah mengeluarkan izin untuk investasi dengan model binary options dan robot trading forex ini, yang mana dinilai sebagai judi yang berkedok investasi.

“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex,” ucapnya.

Tak hanya itu, Sekar melanjutkan, OJK pun melarang bank untuk memfasilitasi binary options dan robot trading ini untuk memastikan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dan dirugikan oleh platform investasi bodong tersebut.

“OJK juga tegas melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo pada Kamis (11/2).

Ketua SWI OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya memanggil Indra untuk memintanya menghentikan seluruh promosi dan training trading yang sebelumnya kerap dilakukan di akun sosial medianya.

“Benar, kami minta menghentikan semua promosi dan training trading yang dilakukan,” ujarnya.

Tongam pun menyebut seluruh kegiatan komoditi berjangka di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti. Jika ada entitas dari luar negeri yang melakukan kegiatan komoditi berjangka tanpa izin Bappebti, maka kegiatannya ilegal.

Menurutnya, larangan untuk melakukan kegiatan pialang berjangka tanpa izin Bappebti, termasuk promosi atau iklan, ditegaskan dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang  Perubahan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ketentuan tersebut mengatur setiap pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Larangan ini juga ditegaskan di dalam pasal 6 Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 yang berbunyi: setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka antara lain melalui Promosi atau Iklan, Pelatihan dan Pertemuan mengenai Perdagangan Berjangka di Indonesia.

“Jika terbukti melanggar ketentuan, pihak-pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (15/2).

 

 

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version