Site icon Dunia Fintech

OJK Ingatkan Panduan Berinvestasi: Harus Logis dan Legal 

P2P Lending Syariah Investasi Menguntungkan

JAKARTA, duniafintech.com – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang legal dan menawarkan keuntungan yang logis atau masuk akal.

Hal tersebut menyusul maraknya investasi bodong yang kerap kali merugikan masyarakat. Maka itu, SWI OJK mengingatkan masyarakat agar berinvestasi yang logis dan legal. 

“Ciri investasi ilegal ini memberi keuntungan besar dalam waktu cepat. Cepat kaya, cepat dapat mobil,” kata Tongam L Tobing, dalam webinar bertajuk Menelusuri jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).

Investasi ilegal juga seringkali diiklankan dengan tanpa resiko. Padahal, dalam berinvestasi dikenal istilah high risk, high return, artinya apabila suatu investasi memberi imbal hasil tinggi, resikonya juga besar.

“Misalnya mereka menyebut setiap hari dapat keuntungan 1 persen tanpa risiko. Disebut terus untung. Ini sangat menyesatkan,” imbuhnya.

Sementara itu, investasi ilegal dengan skema ponzi cenderung memberikan keuntungan pada penawaran pertama, tapi pada penawaran selanjutnya, investor berpotensi merugi hingga uangnya tidak kembali.

“Dalam pengalaman kami menangani investasi ilegal, tidak ada uang yang kembali 100 persen. Uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan tidak bermanfaat, dan hal-hal lain sehingga kewajiban pengelola jauh lebih tinggi dari aset,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengecek legalitas investasi yang ditawarkan terlebih dahulu, baik di OJK untuk produk keuangan maupun di Bappebti untuk investasi perdagangan komoditas.

“Bagaimana suatu investasi legal atau tidak, tanya ke regulator, untuk investasi keuangan bisa cek OJK, perdagangan komoditas ke Bappebti, dan koperasi ke Kementerian Koperasi. Kalau tidak ada izinnya, jangan diikuti,” kata dia. 

Di sisi lain, SWI kembali menemukan 20 entitas usaha yang melakukan praktik investasi ilegal, dan 105 pelaku pinjaman online tidak berizin. Temuan ini merupakan hasil penelusuran SWI per Maret 2022.

20 entitas yang ditemukan melakukan kegiatan investasi ilegal dalam berbagai bentuk. Ada 9 entitas melakukan kegiatan money game, 3 melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 lainnya memperdagangkan aset kripto tak berizin, dan 5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version