Site icon Dunia Fintech

OJK Klaim Pertumbuhan Industri Fintech Masih Positif di Tahun 2021

fintech 2021

DuniaFintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi industri fintech Peer to Peer (P2P) Lending masih akan tumbuh di 2021 mendatang. Meski demikian, mereka menilai nilai raihannya tidak setinggi periode 2017-2019.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan menyebutkan, perkembangan industri fintech akan lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, hingga rencana implementasi perubahan POJK terkait industri P2P Lending dan perkembangan ekosistem di dalamnya.

“Ke depan memang kami melihat pertumbuhan industri ini masih akan terus tinggi dibandingkan industri yang lain. Tapi tentu saja pertumbuhannya tidak sebesar periode 2017 sampai 2019,”

“24% kalau dilihat dari industri lain tentu tinggi, tapi kalau melihat tren history-nya memang tidak terlalu tinggi,”

Baca juga:

Prediksi OJK untuk Industri Fintech 2021

OJK berencana menerapkan aturan penambahan modal di industri fintech. Hal ini merujuk atas ketentuan ekuitas dan pengembangan bisnis. Selain itu, untuk jumlah penyelenggara, OJK sampai saat ini memberlakukan moratorium. Oleh karena itu, OJK untuk sementara tidak menerima pendaftar baru.

“Hingga 7 Desember 2020 sudah ada 152 perusahaan fintech, kalau kita bandingkan di tahun 2019 atau akhir tahun lalu jumlah industri fintech 164 sekarang 152 perusahaan alias dalam periode 1 tahun ini ada 12 yang izinnya dicabut atau dibatalkan,” 

Munawar mengatakan, akan ada kolaborasi dari para pemain industri. Hal ini merujuk pada potensi pertumbuhan dalam industri tersebut.

“Serta kerja sama dengan bank penyelenggara berizin akan bertambah dan kerja sama dengan perbankan dalam penyaluran pinjaman akan makin besar,”

DuniaFintech/Fauzan

Exit mobile version