Site icon Dunia Fintech

OJK Larang Bank Fasilitas Kripto, Ini Tanggapan ABI

ojk

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memperketat pengawasan terhadap penggunaan rekening bank agar tidak digunakan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Kebijakan OJK ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perdagangan kripto di dalam negeri. 

“Dari perspektif asosiasi, tidak akan banyak dampak yang signifikan ya, alasannya satu karena memang yang memfasilitasi dan memasarkan aset kripto itu ya pedagang fisik aset kripto yang sudah diawasi oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini BAPPEBTI,” ucapnya kepada Duniafintech.com, Senin (25/1).

Selain itu, aset kripto seperti bitcoin dkk. ini diperdagangkan di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia. Sehingga, kebijakan atau aturan suatu negara tidak terlalu berdampak banyak terhadap naik turun nilai aset mata uang digital tersebut.

Namun, sambungnya, kebijakan otoritas setempat justru akan membuat aset kripto semakin berkembang dengan baik. Lebih-lebih, ekonomi digital, termasuk aset kripto di dalamnya, telah terbukti berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian negara.

“Alasan kedua kripto adalah aset yang diperdagangkan tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia, dengan regulasi di Indonesia yang mengatur kripto, industri ini akan terus berkembang, apalagi manfaatnya saat ini sudah mulai dirasakan, salah satunya adalah menyumbang pada perekonomian negara,” tuturnya.

Larangan OJK

Sebelumnya, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa OJK selaku regulator di sektor keuangan di Indonesia dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Adapun, larangan tersebut terkait dengan maraknya penipuan investasi bodong lewat skema ponzi yang berkedok investasi kripto. Pasalnya, skema ponzi ini telah banyak merugikan masyarakat.

“OJK tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto,” ujarnya.

Dia mengatakan, aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Adapun, pernyataan Komisioner OJK tersebut diluruskan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo. Dia bilang, larangan tegas OJK tersebut hanya menyangkut transaksi kripto yang terkait dengan skema ponzi atau investasi bodong.

Dia menjelaskan, OJK menegaskan hal tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut aman bagi sarana investasi masyarakat.

“Ini untuk memastikan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi,” katanya.

OJK pun mengimbau agar lembaga atau kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK, yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan, dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan dari OJK seperti perbankan, dia telah meminta agar bank memastikan rekening bank mereka digunakan untuk menampung dana masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Sementara OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version