Site icon Dunia Fintech

OJK Larang Bank Jual Unit Link, Begini Tanggapan AXA Mandiri

Asuransi Mandiri Sejahtera Cerdas

JAKARTA, duniafintech.com – Menyikapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melarang bank menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah, tanggapan pun diberikan oleh PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).

Menurut pihak perusahaan, mereka bakal menghormati dan mematuhi keputusan OJK tersebut. Hal itu sendiri terkait dengan pernyataan OJK yang melarang perbankan menjual produk asuransi unit link.

Meski begitu, dikatakan pihak AXA Mandiri, mereka belum menerima instruksi resmi apa pun dari OJK mengenai larangan bank mitra menjual produk unit link.

“Mengimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unit link akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian tertulis dalam keterangan resmi AXA Mandiri, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (4/2/2022).

Di samping itu, korporasi produk pertanggungan ternama di Indonesia ini pun memastikan bahwa mereka bakal terus menjalin komunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menemukan solusi terbaik.

“Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu,” imbuh pernyataan resmi tersebut.

Pihak AXA Mandiri menambahkan, apabila pengaduan di internal perusahaan tidak memperoleh kesepakatan maka sebagaimana imbauan OJK, nasabah dapat memilih opsi lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Di sisi lain, perusahaan pun menyebut bahwa kinerja bisnis unit link di tanah air sangat baik, yang didukung oleh laporan AAJI bahwa pada semester III/2021, unit link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%.

“Hal ini menunjukkan bahwa produk asuransi unit link masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia,” tulis perusahaan.

Di samping itu, pihak perusahaan pun menilai bahwa unit link ikut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 silam dalam rangka mencapai sasaran pembangunan lewat penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang menjadi salah satu sumber pendanaan APBN.

“Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN dapat digunakan, antara lain, untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur, seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. Penempatan dana yang dilakukan oleh asuransi dan dana pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun atau setara dengan 14% dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” sambungnya, mengutip laporan DJPPR Kemenkeu.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version