Site icon Dunia Fintech

OJK Larang Bank Jual Unit Link Perusahaan Asuransi Bermasalah

ojk larang bank kredit yang berisiko

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) larang bank untuk menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang tengah menghadapi persoalan dengan nasabahnya. Hal ini menindaklanjuti aduan nasabah kepada DPR beberapa waktu lalu.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, saat ini OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.

Selain melarang bank menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang sedang bermasalah, OJK pun menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

“Termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” katanya.

Dia pun mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari aduan beberapa nasabah unit link ke DPR, pihaknya telah memanggil tiga Direktur Utama perusahaan asuransi yang bermasalah ini. 

Hanya saja, dalam keterangannya Anto tidak menyebutkan siapa saja tiga perusahaan yang telah dipanggil tersebut.

“Terkait pengaduan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Perusahaan asuransi pun sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK.

Dia bilang, opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).

Hal itu, sambungnya, dapat diambil Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi atau internal dispute resolution tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. 

Dia meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.

Memastikan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Adapun, OJK memastikan bahwa pihaknya sebagai regulator akan menjamin perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. 

Jika Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. 

Di samping itu, OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020, sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online di awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022. 

Demikian juga OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk manajer investasi sejak Desember 2021.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version