Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilaipelemahan nilai tukar rupiahberpotensi meningkatkan beban operasional penyelenggarafintechlending.
Pasalnya, penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) seringkali menggunakan layanan teknologi atau server internasional yang memakan biaya tinggi.
“Khususnya bagi fintech lending yang menggunakan layanan teknologi atau infrastruktur berbasis luar negeri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip (12/5/2026).
Pada prinsipnya, Agusman menyampaikan kondisi tersebut tidak secara langsung berdampak pada penyaluran pembiayaan, tetapi dapat mempengaruhi kemampuan penyelenggara dalam menjaga kinerja operasional dan efisiensi usaha.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia menerangkan penyelenggara fintech lending didorong untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, antara lain peningkatan efisiensi operasional, pengelolaan biaya secara prudent, serta penguatan manajemen risiko.
Adapun OJK mencatat, Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) industri fintech lending mencapai 86,68% per Maret 2026.
Berdasarkan kinerja secara keseluruhan, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 101,03 triliun per Maret 2026, atau tumbuh sebesar 26,25% secara Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Maret 2026 tercatat sebesar 4,52%. Secara rinci, angka TWP90 industri per Maret 2026 tercatat meningkat, jika dibandingkan posisi Maret 2025 yang sebesar 2,77%. Namun, angka TWP90 per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Februari 2026 yang sebesar 4,54%.

