JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendanaan yang disalurkan oleh penyelenggara fintech pendanaan bersama atau fintech lending sepanjang 2021 kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp 13,6 triliun.
Advisor Strategic Committee OJK sekaligus Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Ahmad Buchori mengatakan, pendanaan ini berupa modal kerja yang disalurkan untuk mendorong UMKM bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
“Terkait fintech, semakin berkembang. Nilainya yang dipinjamkan (ke UMKM) sudah Rp13,6 triliun,” katanya dalam video conference, Jumat (4/2).
Dia menjelaskan, pendanaan fintech lending kepada UMKM ini dilakukan oleh 103 penyelenggara yang telah mengantongi izin dari OJK. Di mana dalam ekosistem fintech lending saat ini terdapat 10,9 juta pemberi pinjaman atau lender dan 13,4 juta peminjam atau borrower.
Ahmad mengungkapkan, dukungan pembiayaan kepada UMKM ini merupakan salah satu langkah yang diambil OJK untuk mendukung UMKM agar naik kelas. Pasalnya, UMKM mengalami dampak yang signifikan akibat pandemi.
“Dampak pandemi dan kebijakan PPKM berdampak pada UMKM. 84% mengalami penurunan pendapatan. 62% UMKM alami kendala terkait pegawai dan operasional,” ujarnya.
Padahal sektor UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dia memaparkan, saat ini di Tanah Air terdapat 65 juta UMKM atau 99% dari total pelaku usaha, yang mana menyerap 120 juta tenaga kerja atau 97% dari total tenaga kerja Indonesia.
Tak hanya itu, UMKM ini juga mengisi 15,65% porsi ekspor nasional dan menyumbang 60,51% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Karena itu upaya pemulihan sektor ini penting dilakukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, sambungnya, OJK melakukan berbagai kebijakan, termasuk melakukan perpanjangan sejumlah insentif hingga tahun 2023 agar UMKM benar-benar pulih dari efek pandemi.
“Satgas ini dalam rangka meningkatkan peran OJK. Dengan adanya kebijakan ini membuat mereka bisa berkembang. OJK diperpanjang relaksasinya hingga Maret 2023,” ucapnya.
Adapun sejumlah relaksasi yang diberikan OJK adalah seperti pemberian insentif PPh Final DTP kepada UMKM, yang mana hingga Desember 2021 telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku usaha senilai Rp0,80 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada 7,51 juta debitur dengan nilai Rp284,9 triliun. Selanjutnya, pemerintah juga telah memberi tambahan subsidi bunga KUR yang dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM.
Sementara itu, subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 Juta pelaku UMKM. Adapun, penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun bagi 2,45 juta debitur.
Sedangkan, restrukturisasi kredit di sektor UMKM telah disalurkan sebanyak Rp276,36 triliun dan dinikmati oleh lebih dari 3,3 juta debitur.
“Kami melihat kalau hanya pembiayaan UMKM kurang. Kami melengkapi dengan program pembinaan dan pendampingan UMKM. Baik difasilitasi dengan industri jasa keuangan, kampus UMKM bersama, dan peningkatan literasi digital,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra