duniafintech.com – Sebagai badan pengawas, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK perbarui daftar fintech ilegal. Temuan ini sekaligus menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati. Sebagai lembaga yang dipercaya untuk melindungi hak-hak rakyat, OJK memang tidak pernah berhenti melakukan pemeriksaan terkait perusahaan-perusahaan teknologi finansial yang beroperasi di tanah air. Setiap bulannya, OJK selalu memperbarui daftar perusahaan fintech berizin dan mengumumkan melalui situs resminya. Hal ini tentu saja sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus sebagai bentuk dukungan pada ekosistem fintech di Indonesia.
Namun seperti jamur di musim hujan, membasmi perusahaan fintech ilegal tetaplah bukan perkara mudah. Satuan Tugas Waspada Investasi OJK baru-baru ini kembali menemukan ratusan entitas fintech yang ternyata tidak berizin. Dengan tambahan 297 aplikasi ilegal ini, jumlah perusahaan peminjaman abal-abal kini jumlahnya bertambah menjadi 1.773 perusahaan.
Tongam L Tobing selalu Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan bahwa saat ini hanya ada 127 perusahaan yang mengantongi izin resmi dari OJK. Adapun entitas yang tidak masuk daftar sudah dipastikan fintech ilegal. Hingga saat ini jumlahnya masih terus bertambah dan belum bisa dibasmi hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:
- Rintis Perusahaan? Simak Tips Jempolan Rekrutmen Karyawan Berikut Ini
- Gobear Hadir di Indonesia, Luncurkan GoBear Financial Health Index
- 600 Peserta Olimpiade dan Gamer dari 11 Negara Berkumpul di Indocomtech 2019
- TrueMoney Raih Penghargaan di Indonesia Digital Popular Brand Award
Teknologi yang Semakin Mudah Jadi Alasan Fintech Ilegal Tetap Marak
Teknologi tidak hanya memudahkan tapi juga semakin mudah dimanfaatkan termasuk untuk tindakan yang merugikan. Salah satu alasan kenapa banyak sekali lending abal-abal bermunculan adalah karena proses pembuatan aplikasi yang semakin mudah. Dalam banyak kasus ada pelaku yang sudah ketahuan membuat aplikasi peminjaman abal-abal, nekat membuat aplikasi baru dengan nama yang baru pula untuk mengecoh OJK dan konsumen.
Alasan lain kenapa OJK masih sulit memberantas keberadaan entitas ilegal ini adalah karena pergerakan pelaku yang kian masif. Layanan peminjaman kini tidak hanya dipromosikan lewat media sosial, tapi juga melalui pesan singkat. Jangkauannya pun jadi lebih luas lagi.
Selain aplikasi abal-abal yang dapat diunduh melalui Google Playstore, para ‘penipu’ ini juga bisa menyebarkan tautan unduhan melalui pesan singkat yang mereka kirim. Hanya dengan beberapa penawaran termasuk kemudahan proses peminjaman hingga berbagai layanan lain, orang-orang yang butuh dana cepat dijamin akan mudah tergoda.
Untuk Anda yang aktif menggunakan layanan peminjaman online, pastikan untuk memeriksa kembali perusahaan yang jasanya Anda gunakan. Caranya adalah dengan memastikan mereka memiliki izin di OJK dan terdaftar di asosiasi resmi fintech di Indonesia. Jika Anda masih menemukan entitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor pada pihak berwenang.
-Dita Safitri-