Dunia Fintech

OJK Peringatkan Masyarakat Waspada Penawaran Investasi PT BEST

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari PT BEST atau PT Bandung Eco Synergy Teknologi. Perusahaan ini menawarkan produk merek Eco Racing dengan iming-iming menarik seperti mendapatkan mobil mewah Fortuner dan jalan-jalan ke luar negeri hanya dengan modal Rp 2,6 juta.

OJK Peringatkan Masyarakat Waspada Penawaran Investasi PT BEST

Satgas Pasti telah memantau PT BEST sejak 2018 dan sempat mengeluarkan siaran pers yang menyatakan kegiatan perusahaan tersebut belum memiliki izin sesuai ketentuan. Namun, pada Oktober 2019, PT BEST telah mendapatkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meskipun demikian, Satgas Pasti tetap berkoordinasi dengan Kemendag untuk menyelidiki apakah terdapat pelanggaran dalam kegiatan PT BEST.

Tips Investasi dari OJK

Satgas Pasti meminta masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan dua hal penting sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis:

  1. Legal: Pastikan bahwa investasi yang ditawarkan memiliki izin, diawasi oleh lembaga berwenang, dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
  2. Logis: Pertimbangkan apakah hasil yang ditawarkan logis dan tidak mudah tergoda dengan janji keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas.

OJK menghimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi resmi dari lembaga terkait sebelum melakukan investasi dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming yang tidak masuk akal.

Berikut beberapa tips untuk menghindari investasi bodong:

Sumber Informasi

Baca jugaIni Cara Menghindari Investasi Bodong ala OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version