duniafintech.com – Permasalahan gagal bayar yang tengah melanda Asuransi Jasa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para nasabahnya sejak tahun 2016 lalu sudah menjadi sorotan Komisi XI DPR RI.
Menurut situs resmi DPR RI, sampai akhir Januari 2019 lalu, angka klaim jatuh tempo atau outstanding AJB Bumiputera terhadap para nasabahnya sudah menyentuh angka Rp 2,7 Triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno menekankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera menyelesaikan permasalahan yang membelit AJB Bumiputera.
Baca juga: 90% Saham PT Asuransi Bringin Sejahtera Akan di Akuisisi oleh BRI
Pandangan Komisi XI DPR RI
Usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan jajaran OJK dan Direksi AJB Bumiputera 1912 di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 20 Juni lalu, Soepriyatno mengatakan:
“Ini masalahnya sudah cukup berat. Karena ini melibatkan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan ratusan ribu nasabah yang jatuh tempo belum bisa terbayar. Kemudian masalah solvabilitas (kemampuan perusahaan membayar utangnya). Likuiditas juga sangat berat, sehingga saya katakan secara formal, perusahaan ini sudah bangkrut.”
Soepriyatno menambahkan, Komisi XI DPR RI sudah memberikan kesempatan kepada OJK untuk melakukan berbagai tindakan, sesuai dengan rekomendasi KSSK.
Pada 2016 lalu, OJK mengangkat pengelola statuter untuk melakukan serangkaian penyelamatan terhadap AJB Bumiputera. Namun Soepriyatno mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait kinerja pengelola statuter AJB Bumiputera dari pihak OJK. Soepriyatno pun menegaskan:
“Baru sekarang kami mendapat laporan bahwa AJBB beroperasi lagi, menggunakan anak perusahaan. Tapi perusahaannya tidak jelas, sampai sekarang investornya siapa juga enggak jelas. Suatu entitas bisnis bergerak di Indonesia dan membangun perusahaan di Indonesia, tapi tanpa melalui proses hukum, ini berbahaya. Ini tindakan kriminal, bisa kita laporkan kepada aparat penegak hukum.”
Menurut Soepriyatno, jika OJK tidak segera mengambil keputusan perihal masalah tersebut, maka hal ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika AJB Bumiputera ingin tetap beroperasi, harus ada kejelasan investor yang akan menjalankan operasionalnya. Sehingga entitas itu berjalan dengan mentaati hukum yang berlaku.
Baca Juga: Surya Fajar Capital Akan Kembangkan Sektor Sekuritas dan Fintechnya
Geliat AJB Bumiputera dan Masalahnya
Berdasarkan situs resmi DPR RI, diketahui bahwa AJB Bumiputera telah membentuk anak perusahaan bernama PT. Asuransi Jiwa Bhinneka, atau yang dikenal sebagai Bhinneka Life bersama investor.
Namun ada pembatalan kesepakatan kerja sama restrukturisasi antara AJB Bumiputera dan investor pada Januari 2018 lalu.
Profil investor dari anak perusahaan tersebut banyak mendapat sorotan, karena selama ini Komisi XI DPR RI belum mendapat laporan sama sekali mengenai hal itu. Selain itu, sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI juga menyoroti strategi dan langkah AJB Bumiputera dalam menyelesaikan masalahnya. Soepriyatno pun mengungkapkan:
“Premi yang jatuh tempo di Bandung saja kurang lebih [ada] 16.900 nasabah. AJB Bumiputera beroperasi dan produksi lagi untuk menambah nasabah baru, padahal (pembayaran premi yang jatuh tempo kepada) nasabah yang lama saja bermasalah. Harus segera ambil keputusan. Kita berikan kesempatan kepada OJK untuk segera mengambil keputusan.”
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir mendorong OJK agar segera mencarikan investor baru bagi AJB Bumiputera. Thohir menyatakan, tidak mungkin ada perusahaan yang sedang dalam posisi kesulitan, tetap dipaksa untuk berjalan tanpa adanya dana segar. Thohir pun mengatakan:
“Asuransi ini sudah mengalami problem keuangan solvabilitas, dimana ketanggungannya melebihi daripada kemampuan ia membayar. Maka dari itu, dia sedang dalam penyehatan pengawasan oleh OJK. Beberapa direksi sudah mulai diganti guna untuk membuat kinerja dari bumiputera ini lebih cepat dalam mengatasi persoalan keuangan.”
Image by mohamed Hassan from Pixabay
-Syofri Ardiyanto-