Site icon Dunia Fintech

OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Hingga 2022, Begini Cara Mengajukannya

Perpanjang Relaksasi Kredit

Ilustrasi

Duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan perpanjang relaksasi kredit satu tahun lagi hingga 2022. Adapun, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020 telah mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai Rp360,6 triliun. Restrukturisasi juga diterima oleh 1,56 juta debitur non-UMKM yang memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun.

Pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih lama dari perkiraan membuat pemerintah memutuskan untuk perpanjang relaksasi kredit atau keringanan kredit. Sekarang, nasabah yang keuangannya benar-benar terganggu dan masih kesulitan membayar cicilan, bisa mengajukan keringanan lagi. Bagaimana cara mengajukannya?

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan POJK 11 tersebut akan diputuskan setelah melihat perkembangan dari sektor usaha. Jika sektor usaha yang sudah melakukan restrukturisasi kredit belum bisa pulih sepenuhnya meski telah diberikan stimulus oleh pemerintah termasuk dengan penjaminan modal kerja maka relaksasi itu perlu diperpanjang sampai sektor usaha tersebut benar-benar pulih.

Baca Juga:

Tahapan Pengajuan Perpanjang Relaksasi Kredit

Debitur sebenarnya tidak perlu datang langsung ke bank atau lembaga keuangan demi meminimalisir kemungkinan penyebaran Covid-19. Tunggu serta ikuti pengumuman yang disampaikan bank melalui laman resmi atau call center resmi mereka.

Jika Anda merasa tidak yakin pinjaman yang sudah diajukan bisa mendapat perpanjang relaksasi kredit, bisa menghubungi pihak lembaga keuangan terkait untuk memastikan apakah Anda masuk dalam daftar relaksasi ini. Selain menghubungi call center, akan lebih baik kalau menghubungi staf yang dulu mengurus pengajuan kredit Anda.

Secara otomatis Bank akan meminta nasabahnya untuk mengunduh dan mengisi formulir khusus untuk diserahkan kepada staf atau Relationship Manager (RM) yang selama ini berhubungan dengan Anda.

Sama halnya dengan pinjaman, jika pembayaran cicilan selama ini lancar, dalam artian tidak pernah menunggak, maka kemungkinan besar pengajuan yang dilakukan akan diterima. Hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang ditekankan oleh OJK. Jangan sampai program ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak layak mendapatkan keringanan karena tidak terdampak oleh pandemi.

Bagi nasabah yang masa restrukturisasinya sudah atau akan jatuh tempo tetapi masih kesulitan kalau kembali membayar cicilan secara penuh, maka mereka bisa mengajukan perpanjangan. Caranya sama saja dengan ketika mengajukan keringanan pertama kali, yaitu tinggal menghubungi pihak bank atau multifinance dan jelaskan kondisi yang dialami saat ini. Jika bank atau multifinance bisa memverifikasi apa yang disampaikan nasabah, maka keringanan kredit pun akan diperpanjang sampai periode tertentu.

Perlu diperhatikan juga bahwa persyaratan maksimal plafon Rp 10 miliar bukanlah harga mati. Artinya, tidak ada salahnya untuk bertanya ke pihak bank atau perusahaan pembiayaan mengenai peluang apakah kamu juga mendapatkan relaksasi.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Exit mobile version