JAKARTA – Regulasi dan pengawasan aset kripto akan segera di ambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peralihan ini akan berlaku paling lambat pada Januari 2025.
“Mandatnya harus dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) disahkan pada Januari 2023. Artinya, peralihan pengawasan akan selesai paling lambat pada Januari 2025,” ujar Hasan.
OJK Penanggung Jawab Pengawasan Aset Kripto
Hasan menjelaskan bahwa perpindahan tanggung jawab regulasi dan pengawasan ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang P2SK. OJK telah aktif berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan guna memastikan proses transisi berjalan dengan lancar.
“Nantinya, OJK akan mengeluarkan setidaknya satu peraturan yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto. Prinsipnya, regulasi ini akan mengadopsi ketentuan yang telah ada di Bappebti, dengan penambahan penguatan pada beberapa aspek,” jelas Hasan.
Dalam penerapannya, OJK akan mengembangkan peraturan yang mencakup perdagangan, pelaporan, pengawasan, serta tata kelola dan perlindungan konsumen untuk aset kripto.